Partai Masyumi Daftar ke KPU, Ahmad Yani: Kita Tak Muluk-muluk

Ketua Umum DPP Partai Masyumi, Ahmad Yani.
Sumber :
  • Syaefullah/VIVA.

VIVA Politik – Dewan Pimpinan Pusat Partai Masyumi mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilihan Umum 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta Pusat, Minggu malam, 14 Agustus 2022. 

Ketua DPD Ungkap Dahulu Gugatan Puluhan Pihak soal PT 20 Persen Ditolak oleh MK

"Kami yakin, Masyumi, dengan data yang ada pada kami, ya kita tidak perlu banyak lagi memperbaiki," kata Ketua Umum DPP Partai Masyumi, Ahmad Yani di lokasi.

Dia pun merasa bersyukur untuk data kepengurusan pada setiap daerah sudah terpenuhi datanya.

Mahfud Md Tegaskan Presidential Threshold yang Dihapus MK Ruang "Open Legal Policy", Apa Itu?

KPU.

Photo :
  • Syaefullah/VIVA.

"Alhamdulillah di 34 provinsi, Masyumi telah berdiri. Bisa kita cek, kita punya pengurus dan punya kantor tentunya di wilayah 34 provinsi itu. Artinya, kami telah memenuhi syarat 100 persen itu," ujarnya.

Menkum Hormati Putusan MK Hapus PT 20 Persen tapi Ingatkan Ada yang Belum Diputuskan

"Dari 514 kota kabupaten, Masyumi memenuhi 411, artinya memenuhi syarat. Syarat 75 persen Masyumi 79,9 persen. Dari tingkat kecamatan, yang berjumlah 5.630 kecamatan, Masyumi punya struktur di tingkat kecamatan itu 3.438 angkanya 61,06 persen. Syaratnya 50 persen telah kami lampaui," sambungnya. 

Dengan mendaftar sebagai peserta pemilu, ia menargetkan agar partai ini bisa memang seperti Partai Masyumi dulu menang tahun 1955. 

"Kita tidak muluk-muluk, kami ingin mengembalikan kejayaan Masyumi di tahun 55. Insya Allah target parlementari itu tentunya akan tetap kami lampaui karena Masyumi itu punya basis daerah," katanya.

Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Ia mengklaim bahwa Partai Masyumi ini punya basis di Palembang, Jakarta, Sulawesi Narat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Kalimatan Barat, Banten, Jawa Barat, Riau dan Nusa Tenggara Barat. 

Yani mengakui bahwa Partai Masyumi ini baru dibentuk pada 3 April 2021. Artinya lebih dari satu tahun partai ini berdiri.

Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra

Presidential Threshold 20 Persen Dihapus MK, Menko Yusril: Pemerintah akan Lakukan Ini

Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Imipas), Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tetap menghormati Keputusan Mahkamah Konstitusi (M

img_title
VIVA.co.id
3 Januari 2025