Cegah Dicatut Parpol, KPU Minta Masyarakat Cek Sipol

Idham Holik, Ketua Divisi Bidang Teknis KPU RI
Sumber :
  • VIVA/ Yeni Lestari

VIVA Politik – Masyarakat bisa melakukan pengecekan melalui Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), untuk menghindari pencatutan nama oleh partai politik.

Ketua Komisi II DPR Menolak KPU dan Bawaslu Jadi Badan Ad Hoc

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi dalam tahapan pendaftaran partai politik (parpol) peserta Pemilu (2024) dengan mengecek namanya terkait dengan status keanggotaan parpol pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

Dengan mengecek melalui situs infopemilu.kpu.go.id, kata anggota KPU Idham Holik, masyarakat dapat menghindari pencatutan namanya tanpa izin sebagai anggota atau pengurus yang didaftarkan parpol di dalam Sipol.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

Bendera partai-partai politik. (Ilustrasi)

Photo :
  • Antara/ Fanny Octavianus

"Pada kesempatan ini saya ingin memberi tahu atau mengingatkan kepada pemilih Indonesia untuk melakukan partisipasi dalam tahapan pendaftaran partai politik dengan membuka website info Pemilu dan silakan mengecek status keanggotaan partai politiknya,” kata Idham di gedung KPU, Jakarta, Sabtu, dikutip dari Antara.

Duit KPU Langkat Rp150 Juta untuk Pilkada Dirampok, Polda Sumut Ringkus 2 Pelaku

Sebagaimana Pasal 140 ayat (4) PKPU Nomor 4 Tahun 2022, kata Idham, KPU akan melakukan klarifikasi bagi masyarakat yang mengadukan pencatutan nama yang bersangkutan sebagai anggota atau pengurus yang didaftarkan parpol di dalam Sipol.

"Bagi mereka yang namanya ada dalam data keanggotaan partai politik di dalam Sipol, padahal mereka tidak pernah mengajukan keanggotaan atau permohonan partai, itu nanti kami akan tindak lanjuti dengan cara mengklarifikasi," ujarnya.

Idham lantas berkata, "Nanti KPU melalui KPU kabupaten/kota akan melakukan klarifikasi terhadap yang bersangkutan dan terhadap partai politik yang bersangkutan."

Dikatakan pula bahwa tindak lanjut klarifikasi tersebut dapat diproses apabila ada aduan dari masyarakat dengan isi form yang ada di dalam situs infopemilu.kpu.go.id.

"Kalau tidak mengisi form pengaduan, dia membenarkan atau menerima. Seperti itu," ucapnya.

Tindak lanjut klarifikasi tersebut, kata Idham, merupakan bentuk KPU menjalankan fungsi administratifnya dalam rangka perlindungan terhadap hak politik warga negara.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyebut pihaknya menginstruksikan bawaslu provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk mendirikan Posko Pengaduan Masyarakat mengenai penggunaan data diri sebagai pengurus dan/atau anggota parpol yang didaftarkan di dalam Sipol.

Bawaslu menyebut pencatutan nama warga sebagai anggota atau kepengurusan parpol merupakan pelanggaran pemilu yang pada ujungnya berpotensi menyebabkan sengketa proses pemilu.

Ia mengatakan bahwa pihaknya menginisiasi pendirian posko aduan itu untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa proses pemilu dalam tahapan pendaftaran parpol, verifikasi, dan penetapan parpol peserta Pemilu 2024.

"Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memerintahkan Bawaslu untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu," tulis Bawaslu dalam keterangan resminya, Sabtu. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya