Sisa 9 Partai, KPU Imbau Tidak Daftar di Hari Terakhir

Idham Holik, Ketua Divisi Bidang Teknis KPU RI
Sumber :
  • VIVA/ Yeni Lestari

VIVA Politik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan kepada sembilan partai politik yang telah memiliki akun sistem informasi partai politik atau Sipol, untuk segera memberitahukan rencana pendaftaran sebagai peserta Pemilu 2024 ke komisi. 

Ketua Komisi II DPR Menolak KPU dan Bawaslu Jadi Badan Ad Hoc

KPU mengingatkan agar parpol-parpol tersebut tidak mendaftar pada menit-menit terakhir, atau pada hari terakhir pendaftaran. Dimana pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 adalah hari terakhir pada 14 Agustus 2022.

"Sebaiknya pendaftaran tidak dilakukan pada hari terakhir," kata Anggota KPU Idham Holik di Jakarta, Jumat, 12 Agustus 2022.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

Bendera partai-partai politik. (Ilustrasi)

Photo :
  • Antara/ Fanny Octavianus

Idham menuturkan, keuntungan melakukan pendaftaran jauh hari sebelum hari terakhir pendaftaran, selain memudahkan pelayanan KPU, juga memberikan kesempatan yang lebih banyak kepada parpol untuk melengkapi dokumen pendaftaran jika masih kurang.

Duit KPU Langkat Rp150 Juta untuk Pilkada Dirampok, Polda Sumut Ringkus 2 Pelaku

"Ini tidak hanya berkaitan dengan pelayanan, tapi berkaitan juga dengan kesempatan apabila memang berdasarkan hasil pengecekan, ternyata dokumennya dinyatakan tidak lengkap atau masih ada kekurangan, parpol masih punya kesempatan untuk melengkapi, mengingat pendaftaran akan ditutup pada Minggu, 14 Agustus pukul 23.59 WIB,” ujarnya.

Idham mengatakan, pihaknya terus melakukan komunikasi dengan 9 parpol untuk memastikan waktu pendaftaran ke KPU. Selain itu, KPU juga membantu parpol untuk menginput dokumen pendaftaran ke Sipol.

Lebih lanjut, Idham menekankan, KPU akan tetap melayani parpol jika akhirnya datang mendaftar ke KPU dengan membawa dokumen pendaftaran fisik dan belum diinput.

"Nanti KPU akan memeriksa dokumen pendaftaran tersebut, kalau sudah lengkap, kita tetap meminta untuk memasukkan ke dalam Sipol. Kenapa? Karena verifikasi administrasi akan juga menggunakan Sipol soal keabsahan anggota parpol dan pengurus parpol," imbuhnya.

Diketahui, dari 42 parpol yang sudah mendapatkan akun Sipol, terdapat 9 parpol yang belum memberikan konfirmasi pendaftaran ke KPU. 

Ke-9 parpol tersebut adalah Partai Mahasiswa Indonesia, Partai Pelita, Partai Pergerakan Kebangkitan Desa, Partai Persatuan Indonesia, Partai Masyumi, Partai Kongres, Partai Damai Sejahtera Pembaharuan, Partai Pemersatu Bangsa, dan Partai Rakyat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya