Honor Petugas Pemilu 2024 Naik, Ini Daftar Rinciannya

Penghitungan Surat Suara Pemilu. (Foto Ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyetujui kenaikan honor bagi para petugas badan ad hoc penyelenggara Pemilu dan Pilkada 2024. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari menyebut honor tersebut naik di atas tiga puluh persen dari sebelumnya. 

Bawaslu Ingatkan Jajarannya Hati-hati Buat Keputusan Jelang Pilkada 2024

Dari tujuh jenis badan ad hoc, enam mendapat kenaikan honor, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), dan Pantarlih Luar Negeri. Namuun, hanya KPPS Luar Negeri yang tidak mendapatkan kenaikan honorarium.

"Berdasarkan surat Menteri Keuangan nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc untuk pemilu dan pilkada tahun 2024," kata Hasyim dikutip pada Selasa, 9 Agustus 2022.

Pakar Hukum Soroti Calon Kepala Daerah Sudah Dua Periode Maju di Pilkada 2024

Petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) menyusun kotak suara yang berisi surat suara hasil Pemilu 2019. (Foto ilustrasi)

Photo :
  • ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Hasyim menjelaskan, untuk ketua PPK, pada pemilu 2019 besaran honornya yakni Rp1.850.000. Namun, untuk Pilkada 2020 honornya Rp2.200.000. 

MK Ubah Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal Jadi 'Setuju' dan 'Tidak Setuju'

Kemudian, untuk Pemilu dan Pilkada 2024 disetujui untuk ketua PPK masing-masing naik menjadi Rp2.500.000.

Sementara, untuk anggota PPK, jika di Pemilu 2019 Rp1.600.000 dan Pilkada 2020 Rp1.900.000 maka di Pemilu dan Pilkada 2024 nanti, besaran honor masing-masing Rp2.200.000. 

Kemudian, untuk PPS tingkat desa/kelurahan, honor ketua PPS di Pemilu 2019 Rp Rp900.000 dan Pilkada 2019 Rp 1.200.000. Lalu, untuk Pemilu dan Pilkada 2024, ketua PPS mendapat honor Rp 1.500.000.

Lalu, untuk anggota PPS, Pemilu 2019 Rp850.000 dan Pilkada 2020 Rp1.150.000. Lalu, untuk Pemilu dan Pilkada 2024, honor anggota PPS adalah Rp1.300.000.

Warga memasukkan surat suara ke dalam kotak suara saat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2019 di TPS 69 bertema Reog di Ngemplak, Solo, Jawa Tengah

Photo :
  • ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha

Selanjutnya, untuk Pantarlih Pemilu 2019 Rp800.000, Pilkada 2020 Rp1.000.000. Dan, untuk Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 besarnya tetap Rp1.000.000. 

Untuk KPPS di tingkat TPS, jika di Pemilu 2019, ketua KPPS Rp550.000 dan untuk Pilkada Rp900.000, maka di Pemilu 2024 nominalnya Rp1.200.000. Untuk Pilkada 2024 sama dengan Pilkada yang lalu yaitu Rp900.000. 

"Jadi, dari anggaran yang kami usulkan honor anggota/ketua KPPS itu adalah Rp1.500.000 disetujui oleh pemerintah sebesar Rp1.200.000. Setidaknya sudah mengalami kenaikan ya jadi yang semula Rp 550.000 menjadi Rp1.200.000," jelas Hasyim. 

Hasyim menambahkan, untuk anggota KPPS pada Pemilu 2019 Rp500.000 dan Pilkada 2020 Rp850.000. Namun, di Pemilu 2024, anggota KPPS dapat honor yakni Rp1.100.000. Lalu, di Pilkada 2024 sama dengan Pilkada 2020 yaitu Rp850.000.

"Jadi setidaknya sudah ada gambaran bahwa honor untuk badan ad hoc terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp550.000 untuk ketua menjadi Rp1.200.000 untuk anggota dari Rp500.000 menjadi Rp1.100.000," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya