KPU Sebut Honor Petugas Badan Ad Hoc Pemilu 2024 Naik, Ini Rinciannya
- VIVA.co.id/ Yeni Lestari
VIVA Politik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyampaikan honor petugas badan ad hoc untuk Pemilu 2024 mengalami kenaikan. Naiknya honor ini bagi para petugas badan ad hoc jauh lebih tinggi dibandingkan dengan Pemilu 2019 lalu.
Komisioner KPU, Yulianto Sudrajat mengatakan kenaikan honor petugas badan ad hoc ini telah disetujui pemerintah melalui SK Menteri Keuangan Nomor F647/MK.02/MK/2022 tanggal 5 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilu dan Tahapan Pemilihan.
"Perihal satuan biaya masukan untuk tahapan pemilihan umum pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan adhoc untuk pemilu dan pemilihan tahun 2024 khususnya untuk PPK, PPS, KPPS, pantarlih, kemudian PPLN dan KPPSLN, dan kemudian pantarlih LN," kata Yulianto dalam konferensi pers di kantor KPU RI, Senin, 8 Agustus 2022.
Adapun rincian kenaikan honor petugas badan ad hoc ini antara lain:
1. Ketua PPK pada Pemilu tahun 2019 sebesar Rp1.850.000 kemudian naik menjadi Rp2.500.000
2. Anggota PPK pada Pemilu 2019 mendapatkan honor Rp1.600.000. Lalu, mengalami kenaikan hingga total Rp2.200.000
3. Ketua PPS yang menerima bayaran Rp900.000 pada Pemilu 2019 kemudian naik menjadi Rp1.500.000
4. Anggota PPS di tahun 2019 dibayar Rp850.000 dan mengalami kenaikan hingga menjadi Rp1.300.000
5. Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilu pada 2019 itu sebesar Rp800.000. Kemudian naik pada Pemilu 2024 menjadi Rp1.000.000
6. Ketua KPPS pada tahun Pemilu 2019 mendapatkan bayaran Rp550.000 dan naik menjadi Rp1.200.000
7. Anggota KPPS menerima honor Rp500.000 pada Pemilu tahun 2019 lalu naik di Pemilu 2024 menjadi Rp1.100.000
8. Linmas petugas ketertiban di PPS pada Pemilu 2019 diberikan honor Rp500.000 kemudian naik pada Pemilu 2024 menjadi Rp700.000.