Daftar ke KPU, Partai Republikku Target 30 Persen Kursi DPR

Ilustrasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA Politik – Partai Republikku Indonesia resmi mendaftar sebagai peserta Pemilu Serentak 2024 ke Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta, Senin, 8 Agustus 2022. Pendaftaran langsung dipimpin oleh Ketuamnya Ramses David Simanjuntak dan jajaran pengurusnya.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

"Kalau partai dari setiap partai berkeinginan besar, tetapi kami berkeinginan lebih dari 30 persen," kata Ramses usai melakukan pendaftaran.

Persiapan pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) DPR dan DPRD Pemilu 2019

Photo :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir
Duit KPU Langkat Rp150 Juta untuk Pilkada Dirampok, Polda Sumut Ringkus 2 Pelaku

Ramses menyadari, untuk mencapai target tersebut pihaknya harus bekerja keras menjalankan roda organisasi di semua tingkatan. Dia mengaku optimistis untuk mencapai target tersebut dengan sumber daya Partai Republikku yang ada.

"Saya harus mengoptimiskan itu kepada anggota-anggota saya di bawah," kata Ramses.

Ketua KPU Sebut Rekapitulasi Pilgub 2024 Sudah 98,72 Persen

Lebih lanjut, Ramses mengatakan sudah menyerahkan seluruh dokumen pendaftaran kepada KPU, mulai dari kepengurusan 100 di tingkat provinsi, 75 persen kepengurusan di tingkat kabupaten/kota dan 50 kepengurusan di tingkat kecamatan yang berada di kabupaten/kota. Termasuk, kata dia, Keterwakilan 30 persen perempuan.

"Kita yakin KPU akan nyatakan dokumen pendaftaran kita lengkap," kata Ramses.

Hingga saat ini, sudah terdapat 15 partai politik melakukan pendaftaran ke KPU. Dari jumlah tersebut, 10 partai sudah dinyatakan lengkap dokumen pendaftaran, yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Kemudian Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Nasdem, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Demokrat, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Gelora.

Sementara 4 parpol yang dokumen pendaftaran tidak lengkap adalah Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), Partai Reformasi, Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) dan Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI). Lalu, Partai Republikku Indonesia masih dalam proses pemeriksaan dokumen pendaftaran oleh tim KPU.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya