Legislator PAN: Papua Dapat Perlakuan Khusus dengan Pemekaran Tiga DOB

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus
Sumber :
  • ANTARA

VIVA Politik – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan pemekaran tiga daerah otonomi baru (DOB) di Papua merupakan bagian dari upaya Pemerintah melakukan percepatan pembangunan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Cenderawasih.

Perkuat Teritorial di Papua, Satgas Habema Yonif 6 Marinir Gelar Komsos hingga Bagikan Sembako ke Warga Dekai

"Harapannya dengan adanya pemekaran provinsi baru memberikan manfaat besar bagi masyarakat Papua dan political will Pemerintah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang makin terarah, terpadu, dan berkelanjutan," kata Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 8 Agustus 2022.

Guspardi menilai selama ini pelayanan publik dan hambatan birokrasi terkendala dengan luasnya wilayah Papua dan infrastruktur yang belum memadai.

Keluarga Rewang Tuntut Polisi Proses Kasus KDRT Cawagub Papua Terpilih

Warga Kabupaten Mimika, Papua gelar aksi dukungan pembentukan DOB Papua Tengah.

Photo :
  • Istimewa

Oleh karena itu, kata dia, dengan penambahan tiga DOB di Papua akan membuka akses pembangunan yang memberikan dampak kesejahteraan bagi rakyat Papua.

Cagub Papua Matius Fakhiri Gugat Hasil Pilgub Papua ke MK: Menjalankan Konstitusi

Guspardi mengatakan bahwa pemekaran wilayah di Papua merupakan amanat dan implementasi atas Pasal 76 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

"Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 merupakan lex specialis. Pada saat provinsi lain dilakukan moratorium pemekaran, Provinsi Papua mendapatkan perlakuan khusus dengan pemekaran tiga DOB," ujarnya.

Warga Biak memasang papan nama Kantor Gubernur calon Daerah Otonom Baru (DOB) Pr

Photo :
  • ANTARA/Muhsidin

Politikus PAN itu menjelaskan bahwa pemekaran tiga DOB Papua sangat memberikan afirmasi khusus kepada orang asli Papua (OAP) dengan memasukkan aturan khusus di bidang aparatur negara. Formasi pengisian ASN sekitar 80 persen  OAP.

Selain itu, menurut dia, pemekaran tiga DOB itu, untuk pertama kalinya pengisian ASN dengan penerimaan OAP yang berusia 48 tahun untuk calon ASN dan usia 50 tahun untuk tenaga honorer.

Sebelumnya, kata Guspardi, batas usia kedua formasi tersebut adalah 35 tahun, lalu Pemerintah juga telah menyusun peta jalan pelaksanaan operasionalisasi penyelenggaraan pemerintah di tiga DOB.

Warga Kabupaten Mimika, Papua gelar aksi dukungan pembentukan DOB Papua Tengah.

Photo :
  • Istimewa

"Mulai dari pelantikan pj. gubernur, peresmian provinsi, manajemen ASN sampai dengan pembentukan Majelis Rakyat Papua (MRP) dan lain sebagainya. Hal ini menjadi bukti keberpihakan pemerintah untuk mengangkat harkat dan martabat orang asli Papua (OAP) memang sangat diperjuangkan dengan sungguh-sungguh," katanya.

Selain itu, kata dia, bentuk perhatian khusus lainnya, yaitu Komisi II DPR RI bersama Pemerintah juga menyepakati seluruh anggaran untuk tiga DOB Papua bersumber dari APBN.

Sebelumnya ada pasal yang berbunyi "manakala anggaran APBD dari provinsi induk tidak dikucurkan kepada DOB maka akan ada sanksi yaitu Menteri Keuangan (Menkeu) bisa saja memotong anggaran daerah".

"Setelah menimbang berbagai hal, akhirnya diputuskan menghapus sanksi tersebut. Jadi, bisa dikatakan terwujudnya tiga DOB Papua ini sepenuhnya dianggarkan dari APBN dan tidak tergantung pada APBD," ujarnya. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya