KPU Temukan 98 Nama Anggota KPUD Dicatut Jadi Kader Partai Politik
- VIVA/ Yeni Lestari
VIVA Politik – Komisi Pemilihan Umum RI (KPU RI) menemukan nama puluhan anggotanya di daerah yang dicatut sebagai kader partai politik (parpol).
Ketua Divisi Bidang Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan sudah ada 98 orang anggota KPU Daerah (KPUD) yang menjadi kader parpol.
"Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh berbagai KPU Provinsi kepada Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI per pukul 19.08 WIB, 4 Agustus 2022, ada 98 orang penyelenggara pemilu di daerah yang telah menyampaian pengaduan bahwa nama-nama mereka ada di dalam daftar keanggotaan partai politik yang ada di dalam aplikasi Sipol (Sistem Informasi Partai Politik)," kata Idham dalam keterangannya, Jumat, 5 Agustus 2022.
Mereka, kata Idham, terdiri dari komisioner dan sekretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sejumlah daerah. Padahal menurut pengakuan yang bersangkutan tidak pernah memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) partai politik atau tidak pernah mengajukan diri menjadi anggota partai politik.
"Ke-98 orang tersebut tersebar di 22 provinsi dengan rincian 4 orang personalia sekretariat KPU Provinsi unsur PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri), 22 orang komisioner KPU Kabupaten/Kota, dan 72 orang personalia sekretariat KPU Kabupaten/Kota, di antaranya terdapat 80 persen berasal dari PPNPN. Data ke-98 orang tersebut bersifat sementara," ujar Idham.
Berdasarkan data sebelum ini, lanjut Idham, KPU menemukan 11 anggota KPU Daerah (KPUD) dicatut menjadi kader partai politik. KPU pun akan mengklarifikasi sejumlah parpol yang mencatut nama anggota KPUD tersebut.
"Nanti juga pihak partainya juga kami akan klarifikasi ya. Ya nanti (bakal panggil) dalam hasil, dalam penyampaian hasil verifikasi administrasi itu kami sampaikan," kata Idham.
Idham tidak merinci siapa dan berapa parpol yang mencatut nama anggota KPUD. Idham mengatakan hal itu belum bisa disampaikan lantaran saat ini proses verifikasi administrasi masih berlangsung.
"Saat ini belum bisa disampaikan karena saat ini kan masih dalam proses verifikasi administrasi dan dalam proses verifikasi administrasi kami membuka pengaduan masyarakat itu dan hal itu memang diatur dalam peraturan kami," tutur Idham.