Hari Kelima Pendaftaran, Partai yang Miliki Akun Sipol KPU Bertambah

Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum, Idham Kholid.
Sumber :
  • VIVA/ Yeni Lestari.

VIVA Politik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan, bahwa partai politik yang kini sudah memiliki akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) saat ini bertambah jadi 41 partai nasional. 

Pilkada 2024: Aturan yang Harus Diketahui Sebelum Pencoblosan di TPS

Penambahan ini juga menyusul telah dibukanya pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 oleh KPU. Jumat 5 Agustus 2022 merupakan hari kelima dalam tahapan pendaftaran parpol. Pendaftaran ini dibuka dari tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022 mendatang.

Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Kholid menyebutkan, berdasarkan rekapitulasi terbaru yang dilakukan komisi, terdapat 48 permohonan pembukaan akses Sipol per Kamis malam.

Budi Gunawan Minta Usulan KPU jadi Badan Ad Hoc Dikaji Lebih Dalam

Gedung KPU (Komisi Pemilihan Umum)

Photo :
  • vivanews/Andry Daud

Dari jumlah tersebut, 41 di antaranya merupakan kategori parpol nasional. Sedangkan 8 lainnya termasuk partai lokal Aceh.

KPU DKI Bakal Awasi Warga Non-KTP Jakarta agar Nggak Maksa Nyoblos

"Rekapitulasi partai politik ini yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per tanggal 4 Agustus 2022 pukul 19.43 WIB," ujar Idham dalam keterangannya, Jumat 5 Agustus 2022.

Adapun 41 parpol nasional pemilik akses akun Sipol, sebagai berikut:

1.    Partai Golongan Karya

2.    Partai Bhinneka Indonesia

3.    Partai Hati Nurani Rakyat

4.    Partai Bulan Bintang

5.    Partai Swara Rakyat Indonesia

6.    Partai Rakyat Adil Makmur

7.    Partai Persatuan Indonesia

8.    Partai Demokrat

9.    Partai Nasdem

10.    Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan

11.    Partai Solidaritas Indonesia

12.    Partai Keadilan dan Persatuan

13.    Partai Ummat

14.    Partai Gelombang Rakyat Indonesia

15.    Partai Kebangkitan Nusantara

16.    Partai Pandu Bangsa

17.    Partai Persatuan Pembangunan

18.    Partai Republikku Indonesia

19.    Partai Keadilan Sejahtera

20.    Partai Pergerakan Kebangkitan Desa

21.    Partai Garda Perubahan Indonesia

22.    Partai Gerakan Indonesia Raya 

23.    Partai Amanat Nasional

24.    Partai Negeri Daulat Indonesia

25.    Partai Buruh

26.    Partai Berkarya

27.    Partai Kebangkitan Bangsa

28.    Partai Reformasi

29.    Partai Kedaulatan

30.    Partai Republik

31.    Partai Mahasiswa Indonesia

32.    Partai Pelita

33.    Partai Pemersatu Bangsa

34.    Partai Rakyat

35.    Partai Damai Kasih Bangsa

36.   Partai Demokrasi Rakyat Indonesia

37. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan

38. Partai Republik Satu

39. Partai Kedaulatan Rakyat

40. Partai Indonesia Bangkit Bersatu

41. Partai Masyumi

Sementara itu, berikut ini daftar partai lokal Aceh yang memiliki akses terhadap akun Sipol:

1.    Partai Adil Sejahtera

2.    Partai Aceh

3.    Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa

4.    Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh

5.    Partai Islam Aceh 

6.    Partai Darul Aceh

7.    Partai Nanggroe Aceh

8. Partai Amanah Reformasi (PAR)

Kepala Divisi Penindakan Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang, Ulumudin

Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Tangerang Tegur KPU Soal Penertiban Alat Peraga Kampanye

Teguran yang dilakukan secara general baru satu, terkait dengan lokasi di 16 kecamatan.

img_title
VIVA.co.id
26 November 2024