Hari Kelima Pendaftaran, Partai yang Miliki Akun Sipol KPU Bertambah
- VIVA/ Yeni Lestari.
VIVA Politik – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan, bahwa partai politik yang kini sudah memiliki akses Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) saat ini bertambah jadi 41 partai nasional.
Penambahan ini juga menyusul telah dibukanya pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024 oleh KPU. Jumat 5 Agustus 2022 merupakan hari kelima dalam tahapan pendaftaran parpol. Pendaftaran ini dibuka dari tanggal 1 hingga 14 Agustus 2022 mendatang.
Ketua Divisi Bidang Teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Kholid menyebutkan, berdasarkan rekapitulasi terbaru yang dilakukan komisi, terdapat 48 permohonan pembukaan akses Sipol per Kamis malam.
Dari jumlah tersebut, 41 di antaranya merupakan kategori parpol nasional. Sedangkan 8 lainnya termasuk partai lokal Aceh.
"Rekapitulasi partai politik ini yang sudah diterima permohonan pembukaan akses Sipol per tanggal 4 Agustus 2022 pukul 19.43 WIB," ujar Idham dalam keterangannya, Jumat 5 Agustus 2022.
Adapun 41 parpol nasional pemilik akses akun Sipol, sebagai berikut:
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Republikku Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya
23. Partai Amanat Nasional
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya
27. Partai Kebangkitan Bangsa
28. Partai Reformasi
29. Partai Kedaulatan
30. Partai Republik
31. Partai Mahasiswa Indonesia
32. Partai Pelita
33. Partai Pemersatu Bangsa
34. Partai Rakyat
35. Partai Damai Kasih Bangsa
36. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia
37. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
38. Partai Republik Satu
39. Partai Kedaulatan Rakyat
40. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
41. Partai Masyumi
Sementara itu, berikut ini daftar partai lokal Aceh yang memiliki akses terhadap akun Sipol:
1. Partai Adil Sejahtera
2. Partai Aceh
3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
5. Partai Islam Aceh
6. Partai Darul Aceh
7. Partai Nanggroe Aceh
8. Partai Amanah Reformasi (PAR)