DPR Ultimatum Platform Asing Jangan Injak Kedaulatan RI

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi NasDem, Muhammad Farhan.
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman (Bandung)

VIVA Politik – Dewan Perwakilan Rakyat memperingatkan perusahaan-perusahaan asing penyedia platform untuk menghormati kebijakan pemerintah Indonesia agar mereka mendaftarkan ke Penyelenggara Sistem Eletronik (PSE).

Badan Perdagangan dan Pembangunan AS Bangun Pusat Komando di IKN Nusantara, Ini Tujuannya

Platform ternama seperti Yahoo, PayPal, Amazon turut diultimatum agar mematuhi dan tak mempermainkan kebijakan pemerintah Indonesia. Tercatat sebanyak 200 paltform populer bakal ditertibkan tanpa pandang bulu. 

"PSE ini wajib sebagai bentuk kepatuhan, PSE di Indonesia data pribadi WNI yang memanfaatkan aplikasi elektronik itu," Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan dalam keterangan persnya, Rabu, 3 Agustus 2022.

Amazon Tantang NVidia

Farhan memastikan pemerintah Indonesia tak segan menutup platform yang tak mendaftar dan mengabaikan imbauan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Ketidakpatuhan akan membawa konsekuensi sanksi pencabutan PSE, sehingga tidak bisa beroperasi di wilayah Republik Indonesia, katanya.

Loyalitas pelanggan Indonesia

Ingin Memulai Bisnis Ekspor? Pelajari Definisi, Manfaat dan Langkah Praktisnya di Sini!

Politikus Partai Nasdem itu menilai, platform harus mematuhi ketika Kementerian memberi ruang untuk bimbingan pendaftaran PSE. Pemberlakuan PSE kepada para pemilik aplikasi memakan waktu yang tidak sebentar. Ada tiga surat peringatan yang diberikan sebelum menjatuhkan sanksi.

Yahoo.

Photo :
  • Freepik

Bahkan, Farhan juga menilai aneh jika masih ada platform yang tak menanggapi serius. "Mengapa para penyelenggara itu tidak segera mematuhi? Padahal mereka tahu betul bila tidak mematuhi, maka yang akan dirugikan adalah para pengguna di Indonesia," katanya.

"Artinya, para penyelenggara aplikasi tersebut tidak menghargai loyalitas para pelanggan yang berasal dari Indonesia."

Mengeruk keuntungan

Walaupun tindakan itu memicu polemik, menurutnya, harus dilakukan untuk kedaulatan hukum negara Indonesia terhadap para penyelenggara aplikasi elektronik asing. "Yang rata-rata adalah perusahaan asing yang mengeruk keuntungan finansial maupun data pribadi WNI," ujarnya.

Logo Amazon.

Photo :
  • famouslogos.net

Dia mendesak platform asing itu agar segera mematuhi ketentuan PSE yang sebetulnya memberikan kemudahan sebagai bentuk tanggung jawab kepada pengguna dari Indonesia yang berjumlah jutaan.

"Jadi, apabila mereka, para penyelenggara aplikasi elektronik, tidak patuh, artinya mereka menginjak-injak kedaulatan Indonesia dan mengeksploitasi data pribadi WNI demi keuntungan mereka semata," katanya. 

Kementerian Komunikasi dan Informatika menegaskan, layanan-layanan yang diblokir bisa kembali beroperasi jika PSE sudah melengkapi pendaftaran. Kementerian terus meninjau ulang PSE yang sudah mendaftar dan mendata platform mana saja yang belum.

Pendaftaran PSE tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya