KPU Terima Aspirasi MRP Papua soal Konsekuensi Elektoral terkait DOB

Pertemuan pengurus Majelis Rakyat Papua dengan pimpinan KPU RI di kantor KPU RI di Jakarta, Selasa, 2 Agustus 2022.
Sumber :
  • ANTARA/Boyke Ledy Watra

VIVA Politik – Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan Majelis Rakyat Papua bermediasi dengan KPU bertujuan menyampaikan mengenai konsekuensi elektoral atau kepemiluan setelah terbentuknya daerah otonomi baru (DOB).

Detik-detik Kantor BKPSDM Mappi Papua Dibakar Massa Gara-gara Tak Terima Hasil CPNS

"Pimpinan Majelis Rakyat Papua hadir bermediasi dengan KPU dipimpin oleh ketua dan wakil ketuanya. Tujuannya untuk menyampaikan cara pandang tertentu, gagasan-gagasan yang diusulkan kepada KPU, tentang bagaimana konsekuensi elektoral atau konsekuensi kepemiluan sehubungan dengan adanya DOB di Papua," kata Hasyim di Jakarta, Selasa, 2 Agustus 2022.

Tentunya, kata dia, konsekuensi itu seperti perubahan daerah pemilihan, baik untuk DPR RI DPD, DPRD provinsi, dan  pemilihan gubernur.

Kapan Dibagikan Undangan Pencoblosan Pilkada 2024? Simak Informasi Lengkapnya

"Itu yang disampaikan kepada kami oleh teman-teman MRP, yang intinya teman-teman MRP mengusulkan bahwa setiap pembicaraan yang berkaitan dengan hal-hal strategis, cara pandang otonomi khusus Papua itu mendapat perhatian juga," kata dia.

Penghitungan Surat Suara Pemilu. (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Semua Provinsi di Papua jadi Perhatian Bawaslu Terkait Kerawanan di Pilkada Serentak

KPU, menurut Hasyim, juga nanti akan membicarakan lebih lanjut dengan para pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah tentang bagaimana konsekuensi elektoral terkait dibentuknya daerah otonomi baru di Papua.

"Bagaimana konsekuensi elektoral terkait dibentuknya daerah otonomi baru di Papua dengan mekanisme revisi-revisi perubahan undang-undang atau apapun, supaya ada payung hukumnya untuk dilakukan Pemilu Pilkada di Papua," ujarnya.

Aparat Brimob patroli di kantor Pemkab Nduga, Papua. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA.co.id/Banjir Ambarita

Ketua MRP Timotius Murib menyampaikan MRP ingin memastikan konstituen Orang Asli Papua di 28 kabupaten kota di Provinsi Papua waktu pemilihan serentak harus memiliki hak suara.

"Khusus daerah Papua diatur secara khusus terutama perubahan kedua UU Nomor 21 Tahun 2021 ini perlu MRP ingin mendapatkan satu ketegasan, kekhususan melalui KPU RI. Maka kami ke sini memastikan itu," ujarnya. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya