Bawaslu Siaga 24 Jam Awasi Tahapan Pendaftaran Parpol
- ANTARA/Vicki Febrianto
VIVA Politik - Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, meminta para pengawas pemilu di seluruh Indonesia untuk memperhatikan serta mengawasi tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024.
Tahapan Pendaftaran 1-14 Agustus 2022
Dalam Peraturan KPU (PKPU) 4 tahun 2022 tahapan pendaftaran parpol dilakukan pada 1-14 Agustus 2022, sehingga para pengawas pemilu harus bersiaga 24 jam mengawasi pendaftaran.
Pada tahapan pendaftaran ini, parpol akan mendaftar serta melampirkan berkas-berkas persyaratan ke akun Sistem Informasi Parpol (Sipol).
Baca juga: Bawaslu Petakan Potensi Sengketa saat Tahapan Pemilu 2024
Akses Sipol
Bagja mengungkapkan nantinya para Ketua Bawaslu di setiap tingkatan akan memperoleh akses Sipol yang sebelumnya telah diberikan oleh KPU.
"Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota khususnya ketua akan diberikan akses akun Sipol dengan catatan ada kontrak perjanjian kerahasiaan antara ketua Bawaslu RI dengan ketua Bawaslu provinsi serta ketua Bawaslu Kabupaten/Kota," kata Bagja dikutip dari bawaslu.go.id, Selasa, 2 Agustus 2022.
Bagja lebih jauh mengatakan pengawas pemilu harus siaga memantau kelengkapan data di Sipol para anggota parpol yang melakukan pendaftaran.
"Pada saat nanti memperhatikan Sipol berjalan, teman-teman wajib memperhatikan, mengamati data yang dimasukkan ke sipol dengan catatan tidak boleh memotret untuk kepentingan pribadi. Bawaslu harus menjaga kerahasiaan seperti NIK dan data keanggotaan parpol, tidak ada kewenangan untuk hal tersebut," kata Bagja.
Jaga Soliditas
Sementara itu, Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda berharap para pengawas pemilu di semua tingkatan untuk menjaga soliditasnya masing-masing.
Menurut Herwyn, tahapan pendaftaran parpol merupakan elemen penting dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu 2024.
Dia menilai eksistensi dari parpol penting dari sisi hukum ketatanegaraan. Para parpol yang nantinya mendaftar merupakan elemen yang akan terlibat dalam pross pemilu dan nanti mereka akan masuk dalam legislatif dan pemerintahan.
"Maka kita harus meningkatkan SDM kita sambil membaca ketentuan PKPU 4/2022 sambil memetakan potensi pelanggarannya," katanya.