DPR Minta Pemerintah Jemput Bola Agar Paypal Cs Segera Daftar PSE
- Twitter: Meutya Hafid
VIVA Politik - Pemblokiran yang dilakukan Kementerian Komunikasi dan Informatika kepada sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat, seperti Paypal dan Steam, menuai protes publik. Komisi I DPR pun mendorong pemerintah untuk menjalin komunikasi secara intensif dengan perusahaan-perusahaan yang belum melakukan pendaftaran PSE itu.
Intensif Jalin Komunikasi
“Kepada pemerintah saya minta untuk intensif menjalin komunikasi dengan perusahan-perusahaan yang belum mendaftar PSE. Cari solusi terbaik, persuasif dan jemput bola,” kata Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid, Selasa, 2 Agustus 2022.
Setidaknya ada 7 perusahaan PSE Lingkup Privat yang diblokir Kominfo karena belum mendaftar yakni permainan daring Dota, Counter Strike, Origin, kemudian platform distribusi game Epic dan Steam, serta Yahoo dan platform pembayaran PayPal. Namun karena banyak mendapat protes, Kominfo menormalisasi Paypay dan Steam dengan catatan.
Baca juga: Bantah Kecolongan, Menkominfo Jelaskan Soal Judi Online Terdaftar PSE
Gejolak Protest Masyarakat
Banyak warga yang memprotes pemblokiran sejumlah PSE itu, khususnya dari kalangan pekerja kreatif maupun freelancer yang menggunakan Paypay sebagai sistem pembayaran hasil kerja mereka. Meutya memahami adanya gejolak protes dari masyarakat mengingat aturan soal PSE ini masih baru dan butuh penyesuaian.
“Tidak apa di awal demikian karena ini kita anggap satu aturan yang masih baru dan sosialisasi belum maksimal dilakukan,” katanya.
Upaya Perlindungan
Oleh karena itu, Meutya mendorong pemerintah untuk melakukan upaya yang lebih optimal dalam mempersuasi perusahaaan-perusahaan PSE agar segera melakukan pendaftaran. Dengan begitu, masyarakat Indonesia pun tidak terkena dampak penyesuaian aturan ini.
“Aturan soal PSE dibuat sebagai upaya perlindungan bagi pengguna internet di dalam negeri. Maka harus ada win win solution yang tidak merugikan masyarakat Indonesia, sekecil apapun itu,” kata Meutya.
Pemerintah telah mewajibkan PSE pada beberapa kategori untuk melakukan pendaftaran ke Kominfo. Hal ini merupakan amanat dari PP No 71/2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Pemenkominfo No 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Hormati Aturan Pemerintah RI
Komisi I DPR yang membidangi urusan Komunikasi dan Informatika tersebut mengingatkan perusahaan-perusahaan digital yang beroperasi di Tanah Air untuk menghormati peraturan pemerintah Indonesia. Meutya menegaskan aturan ini dibuat untuk memastikan kenyamanan iklim digital bagi masyarakat Indonesia sebagai pengguna layanan internet.
“Dalam memberikan layanan kepada konsumen, PSE harus tertib pada aturan yang berlaku,” kata Legislator dari Dapil Sumatera Utara I tersebut.
Berbagai Negara Terapkan Aturan Serupa
Meutya menambahkan, berbagai negara juga menerapkan aturan serupa untuk melindungi warga negaranya. Ia memberi contoh, setidaknya ada 7 negara yang menerapkan aturan ketat bagi Google hingga Meta meskipun bukan hanya terkait dengan pendaftaran platform, yakni Amerika, Inggris, Uni Eropa, Cina, Australia, India dan Korea Selatan.
“Pengguna internet juga harus menyadari bahwa pemerintah berupaya keras untuk melindungi pengguna internet lewat aturan PSE. Aturan tersebut yang akan menjadi dasar hukum jika terjadi permasalahan,” kata Meutya.
Lewat penerapan aturan PSE ini, diharapkan tidak lagi terjadi berbagai kasus kejahatan digital seperti pengumpulan dan kebocoran data personal maupun terkait transaksi keuangan. Meutya menilai PSE menjadi langkah strategis pemerintah dalam melakukan mitigasi masalah di bidang digital.
“Sosialisasi juga perlu kian dimasifkan terhadap pengguna platform digital agar bersiap terhadap sanksi yang mungkin dijatuhkan pemerintah terhadap perusahaan yang tidak patuh dengan aturan PSE,” katanya.
“Jangan sampai, pengguna internet justru dirugikan dengan ketidakpatuhan perusahaan-perusahaan tersebut terhadap aturan yang diterapkan pemerintah Indonesia,” tambah Meutya.