Eks Mensos Juliari Batubara Bayar Uang Pidana Rp14,5 Miliar
- ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
VIVA Politik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, bahwa mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara, telah melunasi pidana pengganti. Adapun total uang yang saat ini telah disetorkan ke kas negara melalui KPK dari Juliari tersebut Rp14,5 miliar.
"Jaksa Eksekutor KPK Suryo Sularso dan Andry Prihandono melalui biro keuangan telah selesai menyetorkan uang pengganti terpidana Juliari P Batubara ke kas negara sejumlah Rp14,5 miliar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin, 1 Agustus 2022.
Juliari Batubara melunasi pidana penggantinya, dengan cara mencicil sebanyak tiga kali. Dengan begitu, KPK tidak perlu melakukan perampasan harta Juliari untuk dilelang.
"KPK hargai inisiatif terpidana tersebut sebagai bentuk ketaatan atas tuntutan tim jaksa KPK dan  putusan hakim tipikor," kata Ali.
KPK akan terus memaksimalkan penagihan pidana pengganti maupun denda ke para terpidana. Pengembalian uang dari kasus korupsi itu diyakini bisa mengoptimalkan pemulihan aset.
Juliari Peter Batubara kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan klas I Tangerang. Dia menjalani pidana penjara selama 12 tahun terkait kasus korupsi bantuan sosial atau bansos COVID-19.