Siap 100 Persen, PDIP Input Data Sipol ke KPU secara Online

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Politik - Pimpinan pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memasukkan data Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara online. Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan bahwa itu bagian dari kesiapan partainya yang sudah mencapai 100 persen.

Survei: Cakada yang Diusung KIM Plus Berpotensi Kalahkan PDIP di Dapil Jabar XI

Demikian disampaikan Hasto dalam acara Proses Kirim Data dan Dokumen PDIP Calon Peserta Pemilu 2024 pada Sipol KPU RI di kantor pusat PDIP, Jakarta, Minggu, 31 Juli 2022.

Terpantau turut hadir dalam acara tersebut, Wakil Sekjen Utut Adianto dan Sadarestuwati, Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Bambang Wuryanto, Ketua Bidang Ideologi dan Kaderisasi Djarot Saiful Hidayat, Ketua Bidang Kesehatan, Perempuan dan Anak Sri Rahayu, serta Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi Sukur Nababan.

KPU Ungkap Ketersediaan Jaringan Internet Masih Jadi Kendala Pilkada Serentak di Sejumlah Daerah

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (ketiga dari kiri) di kantor pusat PDIP, Menteng, Jakarta, Minggu, 31 Juli 2022.

Photo :
  • VIVA/Edwin Firdaus

Megawati Soekarnoputri bersama sejumlah elite PDIP seperti Puan Maharani, Prananda Prabowo, dan seluruh pengurus dari DPD dan DPC hingga ranting mengikuti tersebut secara daring. 

Ara Klaim Suara Pramono-Rano Akan Turun setelah Didukung Anies, Kenapa?

“Syarat KPU itu 100 persen. Kalau tidak 100 persen seharusnya tidak bisa diterima oleh KPU,” kata Hasto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Minggu, 31 Juli 2022.

Seraya menghitung mundur, Hasto disaksikan para ketua dan wakil sekretaris jenderal yang hadir menekan tombol untuk pengiriman data profil atau Sipol ke KPU secara daring.

Wakil Ketua DPR RI Utut Adianto

Photo :

“Dengan ini data profil partai politik telah di-submit dengan mengucapkan syukur kepada Yang Maha Kuasa, seluruh dokumen sebagai persyaratan verifikasi partai politik. Dengan terobosan ini maka kami tidak perlu lagi membawa dokumen bertruk-truk ke KPU, membawa SK, semua bisa disampaikan secara daring,” kata Hasto.

Utut Adianto menjelaskan lebih detail terkait data PDIP. Dia menjelaskan, karena PDIP sudah berada di DPR RI sehingga tidak perlu menjalani verifikasi faktual, melainkan cukup bentuknya SK Partai saja, yang syaratnya harus 100 persen di tingkat provinsi, 70 persen kabupaten/kota, serta 50 persen kecamatan.

“Sementara kami, sampai tadi malam pukul 22.00, kami sudah 100 persen provinsi, 100 persen kabupaten/kota, dan sudah mendekati 100 persen kecamatan. Anggota parpol yang kami daftarkan berjumlah 477.777 orang,” kata Utut.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya