Kalah Praperadilan, Mardani Maming Dinonaktifkan Dari Bendum PBNU

Politikus PDIP Mardani Maming penuhi panggilan KPK
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Politik – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah menonaktifkan Mardani H Maming dari posisi jabatan bendahara umum. Keputusan tersebut menyusul ditolaknya praperadilan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu kemarin 27 Juli 2022. 

Korupsi LPEI, KPK Sita 3 Vespa Matic Mewah Usai Geledah Rumah Eks Dirut BUMN

"Ya setelah penetapan pengadilan berlaku beliau akan nonaktif sebagai Bendum PBNU. Bukan diberhentikan," ujar Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis, 29 Juli 2022. 

Diyakini Akan Mundur

KPK Geledah Rumah Eks Dirut BUMN di Kasus Korupsi Dana LPEI

Mardani Maming datangi KPK

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

Keputusan untuk menonaktifkan Mardani Maming tersebut, jelas Gus Fahrur, dengan tujuan agar yang bersangkutan bisa fokus untuk menyelesaikan proses hukum yang sedang dijalaninya. 

Kader PDIP Saeful Bahri Mangkir Panggilan di Kasus Korupsi Hasto, KPK Beri Peringatan

"Agar fokus kepada proses hukumnya. saya yakin dia akan segera mengundurkan diri. Hal ini juga akan segera diputuskan oleh rapat pimpinan dalam waktu dekat," katanya. 

Sebelumnya, Hendra Utama Sotardodo, hakim tunggal menjelaskan alasan penolakan terhadap praperadilan Mardani Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu kemarin. 

Salah satunya bahwa Maradni Maming sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.  

Ia menuturkan, bahwa termohon dalam kesimpulannya mengajukan lampiran berupa surat nomor R 4890/DIK.01.02/01-26/07/2022 tanggal 26 Juli 2022 tentang Pencarian Orang atau Tersangka atas nama Mardani H Maming. 

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No 1 tahun 2018 tanggal 23 Maret 2018, tentang larangan pengajuan praperadilan terhadap tersangka yang melarikan diri atau masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO  

"Untuk memberikan kepastian hukum kepada tersangka yang berstatus dalam daftar pencarian orang dalam hal tersangka melarikan diri atau masuk daftar pencarian orang maka tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan," kata Hendra di lokasi.  

Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati di KPK

Eks Dirut Pertamina Irit Bicara usai Diperiksa KPK soal Kasus Korupsi LNG

Komisi Pemberantasan Korupsi, melakukan pemeriksaan kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina (persero), Nicke Widyawati. Pemeriksaan terkait kasus korupsi pengadaan LNG.

img_title
VIVA.co.id
10 Januari 2025