Kalah Praperadilan, Mardani Maming Dinonaktifkan Dari Bendum PBNU

Politikus PDIP Mardani Maming penuhi panggilan KPK
Sumber :
  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

VIVA Politik – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah menonaktifkan Mardani H Maming dari posisi jabatan bendahara umum. Keputusan tersebut menyusul ditolaknya praperadilan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu kemarin 27 Juli 2022. 

"Ya setelah penetapan pengadilan berlaku beliau akan nonaktif sebagai Bendum PBNU. Bukan diberhentikan," ujar Ketua PBNU, Ahmad Fahrur Rozi melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis, 29 Juli 2022. 

Diyakini Akan Mundur

Mardani Maming datangi KPK

Photo :
  • VIVA / Rahmat Fatahillah Ilham

Keputusan untuk menonaktifkan Mardani Maming tersebut, jelas Gus Fahrur, dengan tujuan agar yang bersangkutan bisa fokus untuk menyelesaikan proses hukum yang sedang dijalaninya. 

"Agar fokus kepada proses hukumnya. saya yakin dia akan segera mengundurkan diri. Hal ini juga akan segera diputuskan oleh rapat pimpinan dalam waktu dekat," katanya. 

Sebelumnya, Hendra Utama Sotardodo, hakim tunggal menjelaskan alasan penolakan terhadap praperadilan Mardani Maming di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu kemarin. 

Salah satunya bahwa Maradni Maming sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.  

PDIP Dengar Hasto Bakal Ditahan Sebelum Kongres Partai: Target Mengganggu Internal Partai

Ia menuturkan, bahwa termohon dalam kesimpulannya mengajukan lampiran berupa surat nomor R 4890/DIK.01.02/01-26/07/2022 tanggal 26 Juli 2022 tentang Pencarian Orang atau Tersangka atas nama Mardani H Maming. 

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No 1 tahun 2018 tanggal 23 Maret 2018, tentang larangan pengajuan praperadilan terhadap tersangka yang melarikan diri atau masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO  

Kelakar Hasto: Rambut Sudah Saya Semir Hitam untuk Diperiksa KPK

"Untuk memberikan kepastian hukum kepada tersangka yang berstatus dalam daftar pencarian orang dalam hal tersangka melarikan diri atau masuk daftar pencarian orang maka tidak dapat mengajukan permohonan praperadilan," kata Hendra di lokasi.  

Hasto Janji Hadiri Panggilan KPK 13 Januari 2025: Warga Negara Harus Taat Hukum
Megawati dan Puan Datangi Gedung KPK Tuntut Hasto Dibebaskan, Benarkah?

Cek Fakta: Megawati dan Puan Datangi Gedung KPK Tuntut Hasto Dibebaskan, Benarkah?

beredar video di medsos mengklaim bahwa Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, bersama putrinya Puan Maharani, mendatangi Gedung KPK untuk bebaskan Hasto, benarkah?

img_title
VIVA.co.id
10 Januari 2025