Pakar Petakan 4 Implikasi Imbas Adanya 3 Provinsi Baru di Papua
- ANTARA FOTO/Yusran Uccang
VIVA Politik – Ada empat implikasi penataan ulang daftar pemilihan (dapil) baru di tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua. Salah satu implikasinya terkait dengan penataan ulang di daerah pemilihan atau dapil di Papua.
Pakar politik yang juga Kepala Departemen Politik dan Perubahan Sosial Center for Strategic International Studies (CSIS) Arya Fernandes menyampaikan empat implikasi tersebut.
Dia mengatakan implikasi pertama terkait penataan ulang dapil di Papua dari satu menjadi empat dapil sehubungan penambahan tiga provinsi baru di tanah Cendrawasih tersebut. Pun, tiga provinsi baru itu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.
Arya menambahkan implikasi kedua menyangkut alokasi kursi DPR yang akan bertambah.
"Implikasi kedua adalah alokasi kursi DPR RI yang semula 10 bertambah menjadi 12 kursi," kata Arya dikutip dari Antara, Rabu, 27 Juli 2022.
Merujuk Undang-undang Pemilu Pasal 187 ayat (2) menyatakan jumlah kursi setiap dapil paling sedikit tiga kursi dan paling banyak 10 kursi.
Selanjutnya, implikasi ketiga yaitu jumlah anggota DPD RI bertambah. Dengan penambahan tiga provinsi di Papua itu, jumlah total senator nanti dari 136 menjadi 148 kursi.
Dia mengatakan demikian karena mengacu Pasal 186 UU Pemilu yang menyebutkan anggota DPD untuk setiap provinsi sebanyak empat orang.
Kemudiam, tahapan pemilu 2024, seperti persyaratan dan pendaftaran parpol peserta pemilu harus memiliki struktur organisasi kepengurusan di setiap provinsi, khususnya bagi tiga DOB Papua.
Dia menyampaikan keberadaan para wakil rakyat Papua merupakan salah satu cara mengawal program strategis pembangunan Papua.
"Saya kira itu salah satu cara menyalurkan aspirasi agar suara masyarakat Papua lebih didengar di pusat," kata Arya. (Ant)