Mardani Maming Jadi Buronan KPK, Gus Yahya: Kita Hormati Proses Hukum

Gus Yahya Cholil Staquf
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memasukkan nama Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H. Maming dalam daftar pencarian orang (DPO). Status buron terhadap politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu terhitung sejak Selasa 26 Juli 2022.

Terkait itu, Ketua Umum PBNU Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya juga angkat bicara terkait penetapan DPO terhadap Maming. Pria yang biasa disapa Gus Yahya  itu menyebut Mardani akan menyerahkan diri dan menghadapi kasus yang membelitnya.

"Kita harapkan (Mardani Maming) menyerahkan diri. Saya yakin dia akan akan menyerahkan diri," kata Gus Yahya di Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Selasa 26 Juli 2022.

Mardani H Maming.

Photo :
  • Istimewa.

Dia menyampaikan PBNU menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia terhadap kasus Mardani Maming. Gus Yahya menambahkan pihaknya akan menunggu semua proses hukum yang akan dijalani Mardani Maming.

"Ya, kita tak tahu apa yang terjadi. Tapi, kita tunggu proses hukum sajalah. Kita hormati proses hukumnya," tutur Gus Yahya.

Adapun KPK menetapkan Mardani Maming sebagai DPO karena lantaran mangkirnya eks Bupati Tanah Tumbuh ini dari pemeriksaan KPK. Pun, lembaga antirasuah itu juga sudah melakukan penggeledahan ke apartemen milik Mardani Maming di Jakarta Pusat. 

Tapi, upaya KPK menjemput paksa Maming itu belum berhasil karena politikus itu belum ditemukan keberadaannya.

Setelah Unpad dan UGM, Giliran Akademisi UI Angkat Bicara soal PK Mardani Maming

Dalam kasusnya, Maming ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel). Saat ini, Maming melawan KPK dengan mengajukan gugatan praperadilan.

Alasan KPK memasukkan nama Maming dalam buronan karena yang bersangkutan tidak kooperatif.

Putusan Mardani Maming Dinilai Sesat Hukum, Mahfud Md Serukan Kejaksaan Buka Lagi Perkaranya

"Kami menilai tersangka dalam perkara ini tidak kooperatif. Hari ini KPK memasukkan tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa, 26 Juli 2022.

MAKI Minta Hakim Netral dan Independen dalam Memutuskan PK Mardani Maming
Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalsel, Mardani Maming

MA Korting Hukuman Mardani Maming Jadi 10 Tahun, KPK: Semoga Bisa Jadi Efek Jera Koruptor

KPK buka suara atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang memotong hukuman Mardani Maming jadi 10 tahun penjara

img_title
VIVA.co.id
6 November 2024