PKS Siap Nobar Sidang Perdana Gugatan Presidential Threshold Besok

Presiden PKS Ahmad Syaikhu dan elite PKS saat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sumber :
  • Dok. PKS

VIVA Politik – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bakal menjalani sidang perdana uji materi Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu pada Selasa besok, 26 Juli 2022. PKS menyoalkan masalah ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen kursi DPR dan 25 persen suara nasional. 

Anggota DPR Dorong TNI Ikut Berantas Judi Online

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) nanti akan melakukan pemeriksaan pendahuluan. Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKS sekaligus Ketua Tim Kuasa Hukum, Zainudin Paru menyapaikan ikhtiar pihaknya sebagai upaya untuk memunculkan banyak capres-cawapres.

“Alhamdulillah, Mahkamah Konstitusi sudah merespons ikhtiar kami menghadirkan solusi bagi bangsa untuk menghadirkan banyak calon presiden/wakil presiden dengan menetapkan jadwal sidang perdana. Semoga ini merupakan awal dari hasil yang diharapkan sebagaimana dituangkan dalam permohonan,” kata Zainudin, Senin, 25 Juli 2022.

Duet Imam–Ririn Punya Kans Besar Menang dan Berpotensi Pertahankan Dominasi PKS di Depok

Dia menambahkan, berdasarkan surat yang disampaikan panitera MK, sidang perdana yang digelar pada 26 Juli 2022 itu mengagendakan pemeriksaan pendahuluan atas permohonan uji materi.

Gedung Mahkamah Konstitusi/ist

Photo :
  • vstory
Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Oknum Tak Netral di Pilkada Sesuai Putusan MK

Meski sidang dilaksanakan secara online, PKS rencananya akan menggelar nonton bareng persidangan dari Gedung DPP PKS di Jl. Simatupang, Jakarta Selatan. Zainudin meminta dukungan dan doa agar usaha pihaknya bisa berjalan dengan baik.

“Karena apabila permohonan ini dikabulkan, diharapkan akan semakin banyak pilihan pasangan calon presiden dan wakil presiden yang dapat ditawarkan ke masyarakat Indonesia,” kata Zainudin.

Pun, dia menambahkan dalam persidangan pendahuluan ini, rencananya akan dihadiri langsung oleh Pemohon II, yakni Salim Segaf Al Jufri. 

Dia menuturkan bahwa Ketua Majelis Syura PKS itu akan menjelaskan pokok-pokok permohonan. Hal itu menyangkut tujuan dilayangkannya permohonan uji materi ini yakni untuk mengakhiri keterbelahan bangsa karena pilihan capres yang terbatas sehingga memunculkan calon yang sama berkali-kali. 

Zainudin yakin MK akan secara seksama memeriksa permohonan ini. Sebab, permohonan yang diajukan PKS dan Salim berbeda dengan permohonan-permohonan sebelumnya.

“Kami tidak membantah pandangan Mahkamah bahwa terkait presidential threshold merupakan open legal policy. Namun, open legal policy tersebut sebaiknya diberikan batasan, yakni interval range 7 persen sampai dengan 9 persen untuk ditetapkan oleh pembentuk undang-undang," lanjut Zainudin.

"Jadi, kami memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk memutus inkonstitusional bersyarat Pasal 222 UU Pemilu,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya