Legislator PDIP Dukung Penuh KPPU Lawan Kartel Minyak Goreng

Politikus PDIP Darmadi Durianto
Sumber :
  • Facebook Darmadi Durianto

VIVA Politik – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), mendapat dukungan penuh melawan kartel minyak goreng dari DPR. Dukungan itu diberika setelah KPPU yang akan menaikan status penyelidikan ke tahap pemberkasan terkait kasus minyak goreng. Diketahui KPPU tengah menyelidiki 27 korporasi yang diduga terkait praktek kartel minyak goreng.

Elite PDIP Sebut Pimpinan KPK Saat Ini Edisi Jokowi, Ini Alasannya

Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto mengatakan, pihaknya mendukung penuh keseriusan KPPU dalam menekan praktek kartel yang terjadi di industri minyak goreng.

Bahkan politikus PDIP ini menegaskan, tak hanya mendukung pihaknya juga akan concern mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

Hasto Siapkan Pledoi dalam 7 Bahasa, Agar Penegakan Hukum di Indonesia Disorot Internasional

"DPR akan mengawasi. KPPU harus didukung untuk melawan kartel minyak goreng ini," kata Darmadi  kepada wartawan, Kamis, 21 Juli 2022.

Pedagang minyak goreng di Pasar Slipi.

Photo :
  • Antara
Kenapa PDIP Tak Undang Prabowo di HUT ke-52? Ini Penjelasannya!

Darmadi mengatakan, dukungan perlu diberikan mengingat persoalan kartel minyak goreng itu diduga melibatkan korporasi dengan kekuatan besar.

"KPPU tengah melawan oligarki jadi tidak mungkin kita biarkan sendirian melawan itu," ujarnya.

Sebagai wakil rakyat, klaim Darmadi, pihaknya siap menjadi perisai KPPU. Sebagai representasi negara, lanjut Darmadi, KPPU harus mampu menegakkan marwah dan wibawanya serta tidak mudah didikte oleh kekuatan apapun.

“Termasuk kekuatan kartel minyak goreng," imbuhnya.

Untuk diketahui, sejak 30 Maret 2022 KPPU bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran Undang-undang No 5 Tahun 1999 terkait produksi dan pemasaran minyak goreng di Indonesia yang diduga dilakukan sejumlah korporasi.

Bahkan dalam tahap penyelidikan tersebut, KPPU setidaknya telah mencatat sebanyak 27 terlapor yang terindikasi atau diduga melanggar Pasal 5 dan Pasal 19 huruf C UU No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Ketua DPP PDIP, Ronny Talapessy (Tengah) saat Konferensi Pers Terkait Penetapan Tersangka Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto di DPP PDIP

PDIP Ungkap Kejanggalan KPK Dalam Penetapan Tersangka Hasto

Tim hukum PDIP melihat adanya upaya KPK mendramatisasi penggeledahan di kediaman Hasto.

img_title
VIVA.co.id
9 Januari 2025