Legislator PDIP Dukung Penuh KPPU Lawan Kartel Minyak Goreng

Politikus PDIP Darmadi Durianto
Sumber :
  • Facebook Darmadi Durianto

VIVA Politik – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), mendapat dukungan penuh melawan kartel minyak goreng dari DPR. Dukungan itu diberika setelah KPPU yang akan menaikan status penyelidikan ke tahap pemberkasan terkait kasus minyak goreng. Diketahui KPPU tengah menyelidiki 27 korporasi yang diduga terkait praktek kartel minyak goreng.

Soal Polemik PPN 12 Persen, Gerindra Nilai PDIP Lupa Ingatan

Anggota Komisi VI DPR RI, Darmadi Durianto mengatakan, pihaknya mendukung penuh keseriusan KPPU dalam menekan praktek kartel yang terjadi di industri minyak goreng.

Bahkan politikus PDIP ini menegaskan, tak hanya mendukung pihaknya juga akan concern mengawal kasus tersebut hingga tuntas.

Deddy Sitorus PDIP Yakin Presiden Prabowo Tak Lakukan Pembredelan: Beliau Seorang Pecinta Seni

"DPR akan mengawasi. KPPU harus didukung untuk melawan kartel minyak goreng ini," kata Darmadi  kepada wartawan, Kamis, 21 Juli 2022.

Pedagang minyak goreng di Pasar Slipi.

Photo :
  • Antara
Pramono Anung Cerita Gus Dur-Megawati Aslinya Tak Akur, Rujuk Gara-gara Nasi Goreng

Darmadi mengatakan, dukungan perlu diberikan mengingat persoalan kartel minyak goreng itu diduga melibatkan korporasi dengan kekuatan besar.

"KPPU tengah melawan oligarki jadi tidak mungkin kita biarkan sendirian melawan itu," ujarnya.

Sebagai wakil rakyat, klaim Darmadi, pihaknya siap menjadi perisai KPPU. Sebagai representasi negara, lanjut Darmadi, KPPU harus mampu menegakkan marwah dan wibawanya serta tidak mudah didikte oleh kekuatan apapun.

“Termasuk kekuatan kartel minyak goreng," imbuhnya.

Untuk diketahui, sejak 30 Maret 2022 KPPU bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran Undang-undang No 5 Tahun 1999 terkait produksi dan pemasaran minyak goreng di Indonesia yang diduga dilakukan sejumlah korporasi.

Bahkan dalam tahap penyelidikan tersebut, KPPU setidaknya telah mencatat sebanyak 27 terlapor yang terindikasi atau diduga melanggar Pasal 5 dan Pasal 19 huruf C UU No 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya