Belum Pecat M Taufik, Prabowo Digugat DPC Gerindra Jaktim
- ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
VIVA Politik – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Jakarta Timur menggugat Prabowo Subianto dan Dewan Pembina Gerindra ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Penggugat ingin Prabowo dan DPP Gerindra segera memecat Mohammad Taufik.
Penggugat diwakili Zulhan Effendi sebagai kuasa hukum menggugat. Adapun saat ini, DPC Gerindra Jaktim dipimpin Ali Hakim Lubis.
Dalam petitum, penggugat beralasan gugatan dilakukan karena DPP Gerindra tak kunjung memecat M Taufik. Padahal, putusan Majelis Kehormatan Gerindra sudah memecat Taufik.
Gugatan diajukan pada Kamis 7 Juli dan sudah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor registrasi 607/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN JKT.SEL. Demikian dikutip dari Sistem Penelusuran Informasi Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel).
"Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk segera melaksanakan putusan Majelis Kehormatan Partai Gerindra," demikian bunyi petitum gugatan DPC Partai Gerindra yang dinukil dari Antara, Kamis, 21 Juli 2022.
Sikap DPD Gerindra DKI
Ahmad Riza Patria selaku Ketua DPD Partai Gerindra menangapi manuver gugatan yang dilayangkan DPC Gerindra Jaktim. Dia bilang, pihaknya tengah menyiapkan sanksi terhadap Ketua DPC Gerindra Jakarta Timur, Ali Hakim Lubis.
Riza menjelaskan pemberian sanksi akan sesuai dengan mekanisme yang ada di partainya.
“Nanti ada mekanisme internal soal pemberian teguran,” kata Riza, Rabu 20 Juli 2022.
Riza mengetahui gugatan itu diajukan gegara Prabowo belum kunjung memecat M Taufik dari Gerindra. Dari putusan MKP Gerindra sudah memutuskan untuk memecat eks Wakil Ketua DPRD DKI itu.
Pun, Riza menambahkan keputusan memecat M Taufik merupakan prerogatif Prabowo selaku Ketua Umum Gerindra.
“Semua keputusan ada di DPP di Pak Prabowo, kami hanya menunggu. Apapun keputusannya itu yang terbaik, kami hanya melaksanakan,” jelas dia.