Gelar Rapimnas, Partai Garuda Targetkan Bisa Lolos ke Parlemen

Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana,
Sumber :
  • Istimewa

VIVA PolitikPartai Garuda menggelar Rapat pimpinan nasional atau Rapimnas pada Rabu, 20 Juli 2022. Agenda rapimnas ini  membahas persiapan menghadapi kompetisi Pemilu 2024.

Forum IAPF 2024, Puan Ungkap Proyeksi RI Jadi Negara Ekonomi Terbesar Keempat di Dunia

Ketua Umum DPP Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana menyampaikan rapimnas ingin memastikan kesiapan pihaknya mengikuti verifikasi adminitrasi juga verifikasi faktual.

“Tetapi untuk agenda utama rapimnas hari ini adalah menerima aspirasi dan masukan dari pengurus DPD seluruh Indonesia, dalam konteks program kerja nasional,” kata Ahmad Ridha Sabana, dalam keterangannya, yang dikutip pada Kamis, 21 Juli 2022.

Rapimnas Gerindra Minta Prabowo Jadi Ketum Lagi

Penghitungan Surat Suara Pemilu 2019. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Rhida menjelaskan jika pembahasan Rapimnas Partai Garuda hari ini memfokuskan bisa lolos verifikasi KPU menjadi peserta Pemilu 2024. Selain itu, menargetkan lolos ambang batas agar lolos ke parlemen.

Hadiri Penutupan Rapimnas Gerindra, Jokowi Pakai Outfit Kader Gerindra

Dia mengatakan alasan Garuda bisa lolos dengan menembus ambang batas parliamentary threshold 4 persen. Salah satunya karena memiliki kesolidan dan militansi kader di daerah.

"Dengan infastruktur Partai yang kami punya juga kosolidan dan militansi para pengurus di daerah, kami meyakini akan menjadi peserta pemilu dan lolos ke parlemen,” kata Ridha menegaskan.

Partai Garuda  merupakan kepanjangan dari Gerakan Perubahan Indonesia. Partai politik atau parpol itu dideklarasikan di Jakarta pada 16 April 2025.

Awal parpol ini bernama Partai Kerakyatan Nasional yang didirikan pada November 2007 tokoh Orde Baru Harmoko.

Saat Pemilu 2019, Partai Garuda juga sudah mendaftar sebagai peserta. Namun, dari hasil pengumuman KPU, Partai Garuda saat itu tak bisa lanjut. 

Alasan KPU lantaran Garuda tak lolos dalam persyaratan administrasi berupa dokumen daftar keanggotaan di kabupaten/kota yang tak bisa memenuhi batas minimal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya