Zulhas Dilaporkan Pegiat Pemilu, PAN Minta Bawaslu Hati-hati
- Istimewa
VIVA Politik – Elite Partai Amanat Nasional (PAN) menyampaikan tangggapan perihal pelaporan kelompok pegiat pemilu terhadap Zulkifli Hasan atau Zulhas. Ketua Umum PAN itu dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan kampanye.
Ketua DPP PAN, Saleh Partaonan Daulay mengaku tak mempersoalkan adanya laporan teradap Zulhas karena itu adalah hak warga negara. Menurutnya, PAN mempersilakan upaya pelaporan ke Bawaslu tersebut.
"Itu adalah hak masyarakat sekaligus bagian dari implementasi nilai-nilai demokrasi. Oleh karena itu, Bawaslu diminta mencermati dengan baik dan hati-hati atas laporan tersebut," kata Saleh, Selasa 19 Juli 2022
Saleh mengatakan akan mempelajari laporan kelompok pegiat pemilu tersebut. Sejauh ini, PAN tetap pada pandangan tak ada yang dilanggar dalam kegiatan Zulhas di Lampung.
"Kami akan pelajari laporan tersebut. Karena sejauh ini, kami sudah berulang kali menjelaskan tak ada pelanggaran dalam kegiatan PAN di Lampung seperti yang dilaporkan," ujar Saleh.
Saleh menambahkan, dari informasi yang diterimanya, Zulhas dilaporkan karena ada dugaan praktik kampanye dengan menggunakana fasilitas negara. Dugaan dan tuduhan seperti ini, kata Saleh, adalah tidak benar.
"Kehadiran bang Zulhas di sana adalah sebagai ketua umum partai dan menggunakan fasilitas dan pembiayaan partai dan kader partai," jelas Ketua Fraksi PAN di DPR tersebut.
Dia bilang kegiatan yang dihadiri Zulhas yaitu PANsar murah merupakan kegiatan yang sudah sering dilakukan kader PAN di berbagai wilayah dan daerah. "Kegiatan di Lampung itu sama saja dengan kegiatan sebelumnya," ujar Saleh
Saleh menekankan PANsar murah itu sudah dibuat kader PAN sebelum Zulhas menjadi Mendag. Maka itu, ia heran mengapa setelah Zulhas jadi menteri, kegiatan PAN itu justru disorot.
"Dulu PANsar murah dibuat sebelum bang Zulhas jadi menteri. Nggak tahu kenapa, malah setelah jadi menteri jadi disoal seperti ini," tuturnya
Sebelumnya, aktivis pegiat pemilu dari sejumlah organisasi seperti Kata Rakyat, Lima Indonesia dan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), melaporkan Zulhas ke Bawaslu.
Pelaporan tersebut terkait dugaan Zulhas melakukan kampanye Pemilu 2024 di luar jadwal. Dugaan kampanye itu dilakukan Zulhas dengan menggunakan fasilitas negara.
Mereka menilai Zulhas membagikan minyak goreng kemasan program pemerintah yaitu MinyaKita seraya kampanye untuk putrinya Futri Zulya di Pileg 2024. Dugaan kampanye Zulhas itu diduga melanggar ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu).