Beredar 3 Jenderal Calon Kadiv Propam, Brigjen Andi Rian hingga Hendro

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Pol Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik – Anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan mengaku bakal mewakafkan diri untuk mengawal penanganan kasus baku tembak antara Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan Bharada RE (E) di rumah Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.

Respons Kadin soal Usulan Tax Amnesty Jilid III pada 2025

Akibatnya, Brigadir J meninggal dunia karena kena tembakan Bharada RE. Buntut dari penanganan kasus tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan sementara Irjen Sambo dari jabatan Kadiv Propam Polri agar proses berjalan secara objektif, transparan dan akuntabel.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Photo :
  • Polri
Sempat Terseret Kasus Ferdy Sambo, Budhi Herdi Kini Jadi Jenderal Bintang 1

“Saya pribadi akan mewakafkan diri untuk mengawal kasus ini. Kasus ini multidimensi dan multispektrum, masih banyak cerita yang belum terceritakan. Tapi saya apresisi Pak Kapolri, yang di setiap penggalan cerita mampu menjaga moral of the story, khususnya bagi Polri sebagai institusi. Kita doakan cepat selesai dan terungkap secara apa adanya,” kata Arteria saat dikonfirmasi pada Selasa, 19 Juli 2022.

Menurut dia, langkah Kapolri menonaktifkan sementara Irjen Sambo juga menepis isu bahwa ada upaya untuk menutup-nutupi bahkan merekayasa kasus ataupun melindungi pihak-pihak tertentu. Kini, saatnya bagi tim khusus bekerja sehebat-hebatnya dan secermat-cermatnya.

DPR Panggil Kapolrestabes Semarang Pekan Depan Buntut Polisi Tembak Siswa SMK

Kadiv Propam Polri, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo

Photo :
  • Istimewa

“Tidak ada alasan untuk tidak mengungkap fakta yang sebenarnya dan mencari kebenaran substantif, krn dari institusi Polri sudah membuka diri,” ujarnya.

Sementara, Arteria belum bersedia menyebut nama pengganti Irjen Sambo untuk menjadi Kepala Divisi Propam definitif. Namun, ia tidak menampik beberapa nama yang sempat beredar layak untuk mengisi jabatan Kadiv Propam.

Sempat beredar nama perwira tinggi (Pati) Polri yang layak jadi Kadiv Propam seperti Wakapolda Metro Jaya Brigjen Hendro Pandowo, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Brigjen Andi Rian Djajadi atau Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

Dirtipidum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Andi Rian

Photo :
  • Dokumentasi Humas Polri

“Saya ndak mau sebutkan nama. Ga masalah Mas Hendro, Mas Andi Rian, Mas Ahmad Ramadhan, bahkan beberapa nama yang lain (masih ada beberapa nama lainnya at least menurut saya) yang layak untuk dihadirkan,” jelas dia.

Menurut dia, sosok pengganti Kadiv Propam itu merupakan wilayahnya Kapolri. Maka dari itu, ia menyerahkan sepenuhnya kepada Kapolri untuk menentukan pilihannya sesuai dengan kebutuhan dan kondisi obyektif Polri saat ini.

“Polri punya banyak aset-aset terbaiknya yang bisa menempati posisi tersebut. Intinya, pengganti Pak Sambo harus bisa menjadi penyelesai masalah, diterima dan menjadikan Polri solid, mampu menjaga marwah institusi Polri dan meningkatkan kepercayaan publik kepada Polri pasca kejadian,” katanya.

Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Irjen Ferdy Sambo untuk sementara dinonaktifkan dari jabatan Kepala Divisi Propam Polri pada Senin, 18 Juli 2022. Tujuannya, untuk proses penyelidikan kasus baku tembak antara Brigadir J dengan Bharada RE (E).

“Kita putuskan untuk Irjen Ferdy Sambo untuk sementara jabatan dinonaktifkan,” kata Sigit.

Menurut dia, hal ini dilakukan untuk menjaga komitmen apa yang telah dilakukan tim khusus gabungan dalam mengungkap kasus baku tembak yakni objektifitas, transparansi dan akuntabel.

“Kita agar rangkaian dari proses yang sedang dilakukan betul-betul bisa berjalan denga baik dan membuat terang peristiwa yang terjadi,” ujarnya.

Anggota Komisi X DPR Elfonda Once Mekel.

Kunker ke Makassar, Once Mekel DPR Soroti Fenomena Perundungan di Sekolah

Menurut Once, langkah pemerintah dalam membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan sudah benar.

img_title
VIVA.co.id
30 November 2024