DPR: Tak Ada Alasan bagi PSE Tunda Pendaftaran

Politikus Golkar Christina Aryani
Sumber :
  • VIVAnews/Eka Permadi

VIVA – Anggota Komisi I DPR RI Christina Aryani mendukung sikap Kementerian Komunikasi dan Informatika yang kembali mengingatkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat untuk segera melakukan pendaftaran.

Anggota DPR Minta Kapolri Tak Beri Ruang ke Oknum Polisi Pembeking Pelaku Kejahatan

Menurut anggota Fraksi Partai Golkar itu, kewajiban pendaftaran terkait erat dengan upaya Pemerintah memastikan PSE menjalankan kewajiban keamanan informasi dan pelindungan data pribadi pengguna sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang menjadi penting untuk melindungi pengguna jasa mereka di Indonesia,” kata Christina dalam keterangannya, Selasa, 19 Juli 2022.

Kesaksian Tertulis Saksi Ahli Diduga Disiapkan Jaksa, DPR Minta Kejagung Transparan dan Profesional

Christina juga mengapresiasi PSE yang sudah mendaftar dan mendorong yang belum agar segera segera mendaftar. Itu penting untuk menunjukkan itikad baik PSE yang, walaupun didirikan menurut hukum negara lain atau berdomisili tetap di negara lain, mereka melakukan kegiatan usaha atau memberikan layanan di Indonesia.

Ilustrasi media sosial.

Photo :
  • U-Report
Niat Adukan Kasus, DPR Bilang Persoalan Jaksa Jovi Masalah Sepele

Kewajiban pendaftaran yang harus dilakukan 6 bulan sejak pelaksanaan perizinan berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) telah diatur jelas dalam Permenkominfo 10 tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, yang berdasarkan ketentuan tenggatnya jatuh pada Juli 2022.

Christina menekankan, dengan tenggat waktu enam bulan tersebut dan proses pendaftaran yang mudah karena melalui online single submission (OSS), maka tidak cukup alasan bagi PSE untuk menunda melakukan pendaftaran.

Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno meminta pemerintah bijak dalam menerapkan kebijakan pendaftaran PSE lingkup privat. Hal itu ditekankan dia agar tidak merugikan semua pihak, terutama masyarakat.

“Semua aplikasi yang digunakan masyarakat pengguna jaringan yang dibangun dengan pajak memiliki kewajiban mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia. Namun pemerintah harus bijak dalam melaksanakan kebijakan pendaftaran PSE,” kata Dave.

Dave mencontohkan pemerintah harus mengingatkan perusahaan untuk mendaftarkan PSE sejak jauh hari sehingga waktunya tidak mendesak untuk pendaftarannya.

Menurut Dave, jangan sampai informasi PSE tersebut waktunya singkat yang justru menimbulkan kegaduhan sehingga berdampak pada perusahaan dan masyarakat.

“Masyarakat yang jumlahnya puluhan hingga ratusan juta orang pengguna aplikasi, terancam tidak bisa menggunakan aplikasinya dan terancam mata pencariannya,” ujarnya.

Dave menyebut, berbagai dampak negatif harus dihindari pemerintah sehingga diperlukan peraturan yang jelas mengenai pelaksanaan teknis dari kebijakan PSE.

Dia mengingatkan penegakan aturan untuk meningkatkan devisa negara merupakan hal yang penting, namun pelaksanaannya harus sesuai dengan aturan dan dilaksanakan secara terstruktur.

“Pelaksanaan aturan tersebut harus sesuai aturan dan terstruktur sehingga masyarakat tidak terganggu kehidupannya atas kebijakan tersebut,” katanya.

Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengingatkan kepada para pengembang aplikasi media sosial (medsos) untuk segera mendaftarkan diri sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) lingkup privat. Pendaftarannya dilakukan dengan OSS (Online Single Submission).

Johnny menuturkan, batas waktu pendaftaran untuk PSE lingkup privat itu pada 20 Juli 2022. Berdasarkan pengawasan, menurutnya, masih banyak aplikasi medsos atau penyelenggara sistem elektronik yang belum mendaftar sebagai PSE lingkup privat.

Menurut dia, aturan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 dan Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020.

Dia menyatakan negara-negara lain di dunia telah menerapkan hal yang serupa bagi para aplikasi medsos yang beroperasi di negaranya sehingga hal tersebut merupakan konsekuensi bagi pengembang medsos yang beroperasi di Indonesia. Jika tidak mendaftar, menurutnya, medsos itu bisa disebut sebagai aplikasi yang tergolong ilegal di Indonesia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya