DPRP Papua Barat Sepakati 21 Draf Hukum Turunan UU Otsus
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Politik – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat menetapkan 21 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) turunan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus). Pengesahan itu disepakati dalam paripurna di Manokwari, Senin malam.
Sebanyak 21 draf hukum yang terdiri dari 13 rancangan peraturan daerah provinsi (raperdasi), dan 8 rancangan peraturan daerah khusus (raperdasus) merupakan instrumen perencanaan program strategis sesuai amanat UU Otsus bagi kepentingan orang asli Papua.
Penjabat Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw memberikan apresiasi kepada pimpinan anggota legislatif Papua Barat melalui bapemperda.
Dia menilai kerja sama yang dibangun bersama pemerintah dalam penyusunan 21 rancangan produk hukum tersebut berhasil selama dua minggu. Eks Kapolda Papua itu menyebut kerja sama itu luar biasa karena memperlihatkan kolaborasi antara legislatif dan eksekutif.
"Kerja sama yang luar biasa ini membuktikan komitmen legislatif dan eksekutif di Papua Barat dalam mendukung program pembangunan dalam kerangka Otsus untuk kepentingan orang asli Papua dan warga negara Indonesia yang mendiami Bumi Kasuari ini," kata Waterpauw dikutip dari Antara, Selasa, 19 Juli 2022.
Waterpauw berharap tim DPRP bersama Pemerintah Provinsi Papua Barat akan segera mengawal 21 propemperda tersebut ke Jakarta. Selanjutnya, konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan lembaga terkait.
Diketahui bahwa dari 21 propemperda tersebut 6 di antaranya merupakan hak inisiatif DPRP Papua Barat. Kemudian, 15 lainnya merupakan usulan Pemerintah Provinsi Papua Barat. (Ant)