Kadernya Buron KPK, Demokrat Minta Ricky Ham Pagawak Serahkan Diri

Bupati Mamberamo Ricky Ham Pagawak (tengah)
Sumber :
  • Pemkab Mamberamo Tengah

VIVA Politik – Bupati Memberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Maruarar Sirait Bikin Sayembara Rp8 Miliar jika Temukan Harun Masiku, Begini Respons KPK

Ricky Ham yang terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi pelaksanaan berbagai proyek di Pemerintah Kabupaten Mamberamo Tengah, Papua, diduga melarikan diri ke Papua Nugini.

Merespon hal itu, Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menegaskan, pihaknya sangat menghormati dan menjunjung tinggi proses hukum. Ricky Ham yang merupakan kader Partai Demokrat, diminta untuk kooperatif menjalani proses hukum di KPK.

KPK Ungkap Barang yang Dikembalikan Menag Nasaruddin Umar ke KPK Diduga Gratifikasi

"Partai Demokrat sangat menghormati dan menjunjung tinggi proses hukum. Menyadari sepenuhnya bahwa demokrasi yang sehat dan kuat mensyaratkan hukum sebagai panglima yang tak bisa ditawar-tawar, semuanya sama di depan hukum dan tak ada yang kebal hukum," kata Kamhar kepada wartawan, Senin, 18 Juli 2022.

Kamhar mengatakan, sikap menghormati proses hukum telah dicontohkan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat menjabat sebagai Presiden RI. 

KPK Supports Democratic Rights of Detainees in Upcoming Local Election

Menurut Kamhar, Partai Demokrat tidak mentolerir pelanggaran hukum, apalagi tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh setiap kader partai.

"Bahkan kader utama partai sekalipun tak ada pengecualian. Semuanya diproses secara hukum, dan menghormati sepenuhnya proses dan keputusan hukum. Di masa kememimpinan Mas Ketum AHY pun demikian, nilai, sikap dan tradisi ini kokoh terjaga," kata Kamhar.

Oleh karena itu, Partai Demokrat meminta Ricky Ham Pagawak untuk segera menyerahkan diri ke KPK. Menurut Kamhar, melarikan diri dari proses hukum tidak akan menyelesaikan masalah.

"Pak RHP wajib menghadapi proses hukum yang tengah dihadapinya saat ini secara kesatria. Jika benar informasi bahwa beliau kabur ke Papua Nugini, maka kami ingatkan bahwa melarikan diri tak akan menyelesaikan masalah, malah hanya semakin menambah masalah. Karenanya kita harapkan beliau akan mengindahkan dan menghadiri panggilan KPK. Kita akan memonitor agar proses hukumnya profesional dan adil," imbuhnya.

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

KPK Setorkan Rp 637 Miliar ke Kas Negara: Sudah Melebihi Target

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata sudah menyetorkan dana sebanyak Rp 637 miliar sebagai bentuk aset recovery.

img_title
VIVA.co.id
28 November 2024