Anggota DPR Minta Anies Evaluasi Lagi Perubahan Nama Jalan di Jakarta

Perubahan nama jalan Tanah Tinggi 1 gang 5 menjadi Jalan A. Hamid Arief
Sumber :
  • VIVA/Yeni Lestari

VIVA Politik – Perubahan sejumlah nama jalan di DKI Jakarta, berimbas pada perubahan berbagai administrasi kependudukan warga setempat. Anggota DPR Christina Aryani mengaku, mendapat masukan dan keluhan dari warga terkait kebijakan Gubernur DKI Anies Baswedan tersebut.

Pesan Anies ke Pramono-Rano saat Pimpin Jakarta

Anggota Komisi I DPR ini mengaku, kebijakan tersebut banyak mendapat protes warga karena minimnya sosialisasi dan tidak melalui proses konsultasi warga terlebih dahulu.

Menurutnya, protes warga juga beralasan karena perubahan nama jalan membuat warga kewalahan mengganti dokumen kependudukan. Mulai dari kartu tanda penduduk (KTP), kartu induk anak (KIA), kartu keluarga (KK), serta dokumen kependudukan lainnya.

DPR Panggil Kapolrestabes Semarang Pekan Depan Buntut Polisi Tembak Siswa SMK

"Konsekuensi perubahan nama jalan juga berimplikasi pada berubahnya dokumen administrasi warga, yang pengurusannya perlu proses. Kami mendapat banyak masukan warga yang meminta Pemrov DKI mengevaluasi lagi kebijakan ini," kata Christina dalam keterangannya kepada wartawan, Senin 18 Juli 2022.

Anggota Fraksi Partai Golkar itu mengatakan, Pemrov DKI juga perlu membangun komunikasi intens dengan masyarakat terlebih dahulu. Utamanya di lokasi-lokasi yang akan terjadi perubahan nama jalan. Hal tersebut, kata Christina, agar kebijakan perubahan nama jalan berjalan lancar.

Anies Yakin Pramono-Rano Menang Pilkada Jakarta Satu Putaran: Ini Bukan Ramalan Cuaca

"Karena banyak juga warga yang protes akibat kurang dilibatkan dalam pengambilan keputusan ini. Tentu warga sebaiknya juga dilibatkan sehingga tidak terkesan dipaksakan," ujar Christina.

Jika ternyata kebijakan ini tidak bisa ditinjau lagi, kata Christina, maka harus ada jaminan dari Pemprov DKI. Yakni masyarakat yang terpaksa mengurus lagi berbagai administrasi akibat perubahan nama jalan itu, tidak dipersulit. 

"Nah apakah sudah ada jaminan kemudahan ini dari Pemprov?" tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, terjadi gelombang penolakan dari masyarakat terkait perubahan nama jalan di Jakarta seperti dilakukan warga Jalan A Hamid Arief, Tanah Tinggi, Johar Baru. Perubahan nama jalan di 22 titik tersebut dianggap merepotkan dan tidak melewati sosialisasi pada masyarakat terlebih dahulu.

Ketua RT 010 RW 006 Tanah Tinggi, Fajri, menegaskan bahwa dirinya menolak perubahan nama jalan di wilayah tempat tinggalnya, yakni Jalan Tanah Tinggi I Gang 5 yang diubah menjadi Jalan A Hamid Arief. 

"Kami menolak karena berkaitan banyak dokumen kami yang harus diganti, itu memerlukan dana dan waktu," ujar Fajri di Kantor Kelurahan Tanah Tinggi.

Menurut Fajri, warga RT 010 RW 006 Tanah Tinggi tidak pernah dilibatkan dalam sosialisasi terkait perubahan nama jalan di wilayahnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya