Politisi Golkar Misbakhun: Saya Akan Berjihad Melawan FCTC

Mukhamad Misbakhun, Politisi Golkar dan Anggota Komisi XI DPR
Sumber :

VIVA Politik – Politisi Partai Golkar yang juga anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun, menegaskan pembelaannya terhadap petani dan pelaku industri hasil tembakau atau IHT. Dia meminta pemerintah adil dan objektif, dalam menerapkan kebijakan maupun aturan untuk IHT.

Maka Misbakhun mewanti-wanti, agar sebelum mengeluarkan berbagai regulasi THT, harus melihat dan menimbang dampaknya. Terutama terhadap sektor yang menjadi penyangga hidup banyak orang tersebut. 

"Tidak semua aturan itu kemudian memberikan keuntungan bagi industrinya," kata Misbakhun dalam keterangannya yang diterima, Sabtu 16 Juli 2022.

Itu dikatakannya mengomentari kebijakan pemerintah di bidang cukai rokok. Saat ini pemerintah sedang membahas kebijakan cukai rokok untuk 2023. 

Saat menjadi pembicara seminar bertema "Catatan Kritis Kebijakan Cukai Hasil Tembakau dan Tantangan ke Depan" yang diselenggarakan Fakultas Ekonomi Universitas Merdeka, Kota Pasuruan, mantan pegawai Dirjen Pajak Kemenkeu itu juga menerima unek-unek para pelaku usaha IHT. 

Hal yang menjadi kekhawatiran dan perhatian pelaku usaha IHT ialah soal simplifikasi tarif cukai. Karena akan diikuti kenaikan tarif cukai untuk IHT. Misbakhun mengatakan, padahal IHT memiliki peran penting dalam perekonomian Indonesia. Sebab mampu menciptakan efek pengganda. 

"Industri ini memiliki kemampuan dalam menyerap tenaga kerja yang besar, mulai dari sektor hulu hingga hilir, dan berkontribusi besar dalam menggerakan perekonomian nasional dan daerah," ujarnya. 

Dia menyampaikan angka untuk menguatkan argumennya. Dimana kontribusi IHT terhadap Cukai Hasil Tembakau (CHT) mencapai 95 persen. 

"Besarnya potensi kontribusi CHT menyebabkan kebijakan cukai makin eksesif. CHT terlihat justru lebih berorientasi pencapaian target penerimaan daripada pengendalian atau pembatasan konsumsi rokok," paparnya. 

Dalam kesempatan itu dia menegaskan komitmennya yang dia bangun sejak dulu, dalam membela para petani tembakau. Politikus asal Pasuruan Jawa Timur itu juga menegaskan, akan terus menentang Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) atau Konvensi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau yang dicetuskan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). 

“Bagi saya, menolak FCTC ini ibadah. Jihad saya melawan agenda asing di Indonesia. Kalau orang berjihad melawan rokok, saya akan berjihad melawan FCTC," katanya disambut tepuk tangan.

Pembicara lain dalam seminar itu ialah Ketua Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Surabaya Sulami Bahar. Diakuinya, pelaku usaha IHT merisaukan wacana simplifikasi tarif cukai.

Lebih lanjut dijelaskan oleh Sulami, pada 2012 terdapat 15 lapis (layer) tarif cukai. Namun, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 memangkas lapis tarif cukai itu menjadi 8.

Efek simplifikasi tarif cukai itu, kata dia adalah penurunan volume produksi rokok legal atau yang berpita cukai. Sebaliknya, simplifikasi dan kenaikan tarif cukai berbanding lurus dengan peningkatan peredaran rokok ilegal.

"Pada 2019 ketika tidak ada kenaikan tarif cukai, tidak ada simplifikasi, peredaran rokok ilegal mengalami penurunan signifikan," ujarnya. 

Rokok Ilegal Makin Menjamur, Industri Dorong Langkah Tegas Pemerintah

Sementara Wakil Wali Kota Pasuruan Adi Wibowo, yang ikut menjadi pembicara, berharap dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCT) bisa diimplementasikan sesuai dengan tujuan yang sudah dicanangkan. 

Sebab diakuinya, Kota Pasuruan memperoleh DBHCHT sebesar  Rp17 miliar pada 2021. Mengalami peningkatan pada 2022 yakni Rp21 miliar. 

Tax Amnesty Bakal Ada di 2025, RUU Masuk Prolegnas Diusulkan Komisi XI DPR

"Ini menjadi tantangan kita juga di pemerintah daerah untuk mengipmplementasikan dan mengalokasikan DBHCHT sesuai dengan tujuan-tujuan yang sudah dicanangkan," katanya.

Tembakau kering yang dilinting untuk menjadi rokok di pabrik.

Bahas Aturan Kemasan Rokok Tanpa Merek, Kemenkes Janji Rangkul Seluruh Stakeholder

Kementerian Kesehatan mengaku akan melibatkan seluruh pihak dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).

img_title
VIVA.co.id
25 November 2024