Jokowi Tunjuk Mahfud MD Jadi Plt MenPAN-RB

Menko Polhukam Mahfud MD.
Sumber :
  • Instagram @mohmahfudmd

VIVA Politik - Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) Mahfud Md sebagai Plt Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB). Penunjukkan tersebut terhitung sejak tanggal 16 Juli 2022 sampai dengan diangkatnya Menteri PANRB definitif.

Jokowi Ajak 2 Cucunya Nonton Laga Timnas Indonesia Vs Filipina di Manahan

Pengangkatan ini tertuang dalam Keputusan Presiden No. 75/2022 tentang pemberhentian dan penunjukkan pelaksana tugas, wewenang, dan tanggungjawab MenPAN-RB Kabinet Indonesia Maju Periode (KIB) tahun 2019-2024.
 
Sekretaris Kementerian PANRB Rini Widyantini membenarkan penunjukkan tersebut. "Benar Pak Mahfud Md ditunjuk sebagai Plt. Menteri PANRB hingga terpilihnya Menteri PANRB definitif," ujar Rini di Jakarta, Jumat, 15 Juli 2022.

Langkah penunjukan Mahfud ini karena posisi MenPAN-rb kosong sejak Tjahjo Kumolo meninggal dunia pada 1 Juli 2022. 

Menag Nasaruddin Umar, Hasto hingga Mahfud MD Hadiri HUT Hanura di Ancol

Saat Tjahjo menjalani perawatan di rumah sakit, Mahfud Md juga sempat ditunjuk Jokowi sebagai Menteri PANRB ad interim sejak 24 Juni hingga 3 Juli 2022. 

Selanjutnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian ditunjuk sebagai Menteri PANRB ad interim sejak 4-15  Juli 2022. Penunjukan Tito itu tertuang dalam surat B-596/M/D-3/AN.00.03/07/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.

Penjelasan OIKN soal Heboh Aguan Investasi di IKN Demi Selamatkan Jokowi

Sebelumnya, kasak kusuk pengganti Tjahjo mencuat ke publik. Sejumlah nama dari kader PDI Perjuangan (PDIP) dispekulasikan menggantikan Tjahjo.  Beberapa nama itu antara lain Menteri Sosial Tri Rismaharini, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey, hingga Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah. 

Mahfud MD

Mahfud MD Tegaskan Hukum Indonesia Tak Kenal Pengampunan Koruptor

Menurut hukum, menurut hukum yang berlaku sekarang itu tidak boleh. Siapa yang membolehkan itu, bisa terkena pasal 55.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024