Azyumardi Azra: RKUHP Berbahaya, Berpotensi Berangus Kebebasan Pers

Azyumardi Azra
Sumber :
  • VIVAnews/Lilis Khalisotussurur

VIVA Politik - Ketua Dewan Pers, Profesor Azyumardi Azra mengkritisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang dinilainya banyak kejanggalan. Dia mengkhawatirkan RKUHP akan menghambat kebebasan pers di Tanah Air. 

Organisasi Pers Sebut Sebagian Besar Jurnalis Dibunuh secara Sengaja oleh Israel di Gaza

Azra mengatakan, Dewan Pers dari kajian Dewan Pers, RKHUP mengancam kebebasan berekspresi. 

"Saya berkesimpulan RUU KUHP jauh lebih berhaya, lebih berpotensi memberangus kebebasan pers, kebebasan berekspresi," kata Azra di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat, 15 Juli 2022. 

Dewan Pers Minta Kapolri Bentuk Tim Investigasi Usut Kebakaran Rumah Wartawan di Karo

Dia mengatakan draf final RKUHP diterima Dewan Pers pada 4 Juli 2022. Draf itu juga beredar di tengah-tengah masyarakat. "Walaupun menurut pihak pemerintah batu diserahkan ke DPR tanggal 6 Juli ke DPR dari pemerintah," jelas Azra. 

Lebih lanjut, ia mengatakan Dewan Pers sudah mengajukan usulan untuk perbaikan RKUHP. Namun, ternyata faktanya usulan itu tak digubris sama sekali hingga hari ini oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah. 

Benny Rhamdani Sebut Pers Berperan Penting Majukan BP2MI, Berharap Kolaborasi Terus Dibangun

"Pasal-pasal, poin 2019 ke Ketua DPR saat itu Bambang Soesatyo itu tak berubah. Jadi, apa yang kita usulkan oleh Dewan Pers sama sekali tak diubah, tak dipedulikan," ujarnya. 

Aksi demonstrasi tolak RKUHP di DPR

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dia menyinggung dalam draf terbaru itu ada penambahan subtansinya. Misalnya seperti tak boleh menyiarkan hal yang berbau komunisme, marxisme, leninisme. Namun, kecuali kajian ilmiah di kampus diperbolehkan. 

"Kalau di media secara implikasi tidak boleh. Misalnya tulisan mengenai Marxisme Komunisme. Meskipun tulisan yang kritis terhadap Marxisme menimbulkan kegaduhan dan deliknya ada 2 tahun," tutur eks rektor UIN Syarif Hidayatullah tersebut. 

Kemudian, ia menambahkan dalam RKUHP itu seperti tak boleh menyiarkan berita-berita yang belum tentu uji kebenarannya. 

"Jadi, misalnya pemberitaaan itu tak sesuai dengan kebenaran, tak sesuai dengan fakta maka jurnalis dan medianya bisa kena delik, bisa kena hukum berjenjang juga," ujarnya.

Draf final RKUHP jadi polemik karena masih mempertahankan sejumlah pasal krusial seperti penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Aturan itu tercantum di pasal 218 dan 219 di RKUHP.

Pasal tersebut menuai protes dari banyak pihak seperti kalangan mahasiswa dan pegiat HAM. Ancaman pidana dalam pasal 218 terkait penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden yakni 3,5 tahun penjara. Selain itu, diatur dalam draf pasal 219 di RKUHP dengan ancaman pidana 4,5 tahun.

Selain itu, ada juga pasal 351 RKUHP yang mengatur penghinaan terhadap kekuasaan umum dan negara. Pasal itu dinilai bisa jadi akses bagi pejabat negara untuk mempidanakan rakyatnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya