Akui Kadernya Aniaya Ade Armando, Masyumi Reborn: Itu Sebab Akibat
- ANTARA
VIVA Politik – Partai Masyumi Reborn mengakui salah satu kadernya melakukan penganiayaan terhadap pegiat media sosial Ade Armando saat unjuk rasa di depan DPR, pada 11 April 2022. Namun, penganiayaan terhadap Ade itu dinilai sebagai respons.
Ketua Umum Partai Masyumi Reborn Ahmad Yani membenarkan salah satu dari enam terdakwa yang jalani persidangan kasus penganiayaan terhadap Ade merupakan kader partai yang dipimpinnya. Dia membantah jika lima terdakwa lainnya juga kader partai.
"Cuma satu itu si Marcos. Dia betul anggota kita dari Sawangan, Depok. Kalau lima lainnya bukan itu," ujar Yani saat dihubungi VIVA, Kamis, 14 Juli 2022.
Yani menyampaikan tak menyalahkan Marcos yang ikut menganiaya Ade. Justru, ia mempertanyakan kehadiran Ade di tengah massa yang unjuk rasa memprotes kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) hingga menolak wacana Presiden 3 periode.
"Itu sebab akibat. Itu respons spontan dari massa aksi yang pada waktu itu. Pertanyaannya kenapa Ade Armando itu datang ke sana. Untuk kepentingan apa, dia datang ke tempat aksi. Untuk kepentingan apa?" ujar Yani.
Menurut dia, jika dilihat dari rekaman video sebenarnya diduga masih ada pihak yang melakukan penganiayaan. Tapi, hanya enam orang yang ditangkap dan diproses hukum di pengadilan.
"Waktu peristiwa Ade Armando banyak beredar (videonya) itu. Kenapa orang-orang yang itu nggak diusut dan ditangkap juga? Kenapa hanya orang-orang ini," tutur Yani.
Pun, dia menambahkan Marcos dan lima terdakwa lainnya diduga geram dengan Ade Armando. Dia mengatakan mereka kesal karena Ade Armando dinilai kebal hukum.Â
Yani minta agar aparat bisa berlaku adil dengan juga memproses hukum Ade Armando.
"Padahal, seringkali melakukan kekerasan verbal terutama terhadap umat Islam dan tokoh-tokoh ulama. Laporan terhadap Ade Armando itu begitu banyak," jelasnya.
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya membacakan dakwaan terhadap enam terdakwa penganiayaan Ade Armando di di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 Juli 2022. Enam terdakwa itu Marcos Iswan Bin M Ramli, Komar Bin Rajum, Abdul Latif Bin Ajidin, Al Gikri Hidayatullah Bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq Bin Almarhum Ikhwan Ali, dan Muhammad Bagja Bin Beny Burhan.Â
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut para terdakwa mengetahui aksi unjuk rasa yang diselenggarakan mahasiswa di depan DPR, 11 April lalu. Saat itu, tuntutan mahasiswa menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga protes wacana presiden 3 periode.Â
"Bahwa setelah mengetahui adanya aksi unjuk rasa tersebut maka para terdakwa berjumlah 6 orang berasal dari Partai Masyumi dan bermaksud ikut serta dalam aksi unjuk rasa tersebut dengan tuntutan yang sama," kata jaksa dalam di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 Juli 2022.