Sindir Penggugat PT di MK, Waketum Garuda: Mereka Mendikte Hukum

Penghitungan surat suara Pilpres 2019 (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik – Menuju Pilpres 2024, banyak pihak yang menggugat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sejauh ini, belum satu pun MK mengabulkan gugatan terkait PT.

Putusan MK soal Hukuman bagi Aparat Tak Netral dalam Pilkada Kurang Berefek Jera, Kata Akademisi

Terkait itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi menyindir pihak penggugat MK yang menilai PT bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dia mengatakan penentu tafsir tunggal atas UUD 1945 adalah MK. Bukan partai politik, elite politik, atau kelompok masyarakat.

"MK itu penentu dan penafsir tunggal UU atas UUD 45, tidak ada yang lain," kata Teddy, dalam keterangannya, Kamis, 14 Juli 2022.

MK: Pejabat Daerah dan TNI/Polri Tak Netral di Pilkada Bisa Dipidana

Dia menyinggung memang tak bisa melarang orang untuk menggugat PT. Namun, ia heran muncul anggapan putusan MK menolak penghapusan PT bertentangan dengan UUD 1945.

"Ya, kita tidak bisa melarang orang untuk berhalusinasi, yang pasti mereka orang-orang yang tersesat," sebut Teddy. 

Alexander Marwata Gugat Pasal 36 UU KPK ke MK, Pengacara Beri Penjelasan

Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi.

Photo :
  • Istimewa

Pun, ia menyebut pihak yang memiliki pandangan tersebut diibaratkan menyalahkan burung terbang. Ia bilang mereka tersesat.

"Mereka jelas tersesat. Selain bukan burung, mereka juga merasa lebih burung daripada burung dengan menafsirkan dan memaksa burung itu harus berenang, bukan terbang," ujar Teddy.

Lebih lanjut, ia menyindir lagi penggugat PT seperti memaksa MK untuk mengikuti keinginan mereka. Bagi dia, cara itu jelas bukan sikap yang baik dan menyesatkan. Teddy mengingatkan, Indonesia adalah negara hukum. 

"Memaksakan hukum untuk mengikuti nafsu mereka, mereka mendikte hukum dengan persekusi MK," tuturnya.

Dinamika menuju tahun politik 2024 diwarnai dengan ramainya gugatan PT 20 persen. Para penggugat ingin PT 20 persen dihapus hingga diturunkan menjadi 7-9 persen.

Sejauh ini, beberapa pihak yang sudah menggugat PT dan ditolak MK antara lain Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra, hingga eks Panglima TNI Gatot Nurmantyo. Adapun belum lama ini PKS menggugat PT 20 persen. Mereka ingin PT 20 persen turun menjadi 7-9 persen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya