DPR Sentil BPN soal Sertifikat Tanah Ganda: Jangan Bikin Malu Jokowi!

Junimart Girsang
Sumber :

VIVA Politik – Ketua Panitia Kerja (Panja) Mafia Tanah di DPR, Junimart Girsang mengungkapkan sejumlah kesalahan yang terjadi pada proses penerbitan sertifikat tanah oleh Kementerian ATR-BPN.

Menteri Nusron Akui 60 Persen Konflik Pertanahan di Tanah Air Libatkan Oknum Kementeriannya

Di antaranya disebabkan oleh kurangnya update data pada buku besar BPN tentang status tanah, baik itu tanah dengan status Hak Guna Usaha (HGU) yang ijinnya telah berakhir. Maupun kesalahan pada saat pengukuran titik lokasi tanah.

Selain itu, adanya penerbitan sertifikat tanah ganda pada satu titik lokasi yang sama. Hal itu seringkali menjadi penyebab pecahnya konflik di tengah masyarakat.  Sehingga, ia menegaskan melalui Kementerian ATR/BPN untuk mengevaluasi kinerja BPN di Indonesia, khususnya para juru ukur tanah.

Temui Kapolri, Menteri ATR Nusron Wahid Mau Mafia Tanah Dikenaka TPPU

"Ini yang harus dikritisi dan harus dievaluasi ke depan. Ini juga akan mempermalukan Pak Presiden Jokowi yang memiliki program Reformasi Agraria," kata Junimart Girsang kepada wartawan, Kamis, 14 Juli 2022.

Karena itu, Junimart meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Marsekal Hadi Tjahjanto dan jajarannya mengedepankan kehati-hatian dalam penerbitan sertifikat tanah. Terlebih dalam merealisasikan target Presiden Jokowi pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Nusron Pastikan Pemerintah Bakal Galakkan Pemberantasan Mafia Tanah

"Kepada Pak Menteri ATR-BPN yang baru, Marsekal Hadi, agar lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas. Terlebih pada penerbitan sertifikat tanah, agar jangan sampai kesalahan yang sama di masa menteri sebelumnya kembali terulang," ujarnya. 

Dalam kesempatan sama, Politikus PDIP tersebut, juga menyinggung penyitaan 300 sertikat tanah redistribusi masyarakat di Jasinga, Bogor yang dilakukan oleh Satgas BLBI beberapa waktu lalu. 

Menurut Junimart meski saat ini sertifikat telah dikembalikan kepada masyarakat, peristiwa itu patut dijadikan sebagai pelajaran berharga.

"Yang terjadi di Jasinga beberapa waktu lalu, seharusnya menjadi pelajaran berharga untuk lebih berhati-hati. Dan seharusnya Kementerian ATR-BPN setelah peristiwa penyitaan itu terjadi, segera memberikan klarifikasi jangan dibiarkan," imbuhnya.

Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto

Photo :
  • Biro Humas Kementerian ATR/BPN

Basmi Kejahatan Pertanahan

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Riyanta menambahkan, terkait dengan pembatalan produk administrasi seperti sertifikat tanah ganda yang diterbitkan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) perlu ada rumusan secara nasional dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. 

"Saat ini muncul beberapa pemberitaan yaitu ada sertifikat tanah ganda dan ini saya yakin banyak, lha ini bagaimana BPN secara kelembagaan bisa melakukan upaya-upaya administrasi untuk membatalkan sertifikat yang muncul setelah yang pertama," kata Riyana
 
Menurutnya, setelah muncul sertifikat yang kedua, ketiga dan seterusnya harus dibatalkan secara administrasi langsung dari Kementerian ATR/BPN. Hal tersebut merupakan produk administrasi negara harus sesuai dengan Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku. 

"Jadi jangan sampai persoalan-persoalan sengketa pertanahan dan konflik pertanahan, ketika masyarakat berupaya diselesaikan secara mediasi tetapi dari internal negara yang dalam hal ini adalah BPN, itu menyarankan pada para pihak untuk diselesaikan baik melalui perdata maupun pidana, ini tidak fair, karena ini negara," ujarnya. 

Legislator dapil Jawa Tengah III itu menambahkan, ketika dikemudian hari ditemukan dokumen palsu (sertifikat tanah ganda) secara kelembagaan, DPR dapat melaporkan kepada pihak Kepolisian agar hal tersebut bisa diproses dan tidak terulang kembali. 

"Komisi II DPR RI tentu fokus bagaimana kejahatan pertanahan ini bisa diselesaikan secara tuntas, apalagi presiden telah mengeluarkan kebijakan politik berupa peraturan presiden Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria, keputusan politiknya sudah benar, tinggal bagaimana bisa dilaksanakan operasionalnya," imbuhya.

Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto berjanji akan memberantas mafia tanah yang masih mengintai masyarakat di Indonesia.

Mantan Panglima TNI tersebut mengatakan akan terjun langsung melihat permasalahan pertanahan di kalangan masyarakat. Dia juga berjanji akan berupaya semaksimal mungkin untuk bersikap adil. 

"Tapi yakinlah, kalau ada permasalahan saya akan datang, akan menyelesaikan dan saya akan melihat obyek dan saya akan berbicara dengan subyek," kata Hadi dalam keterangannya yang diunggah di twitter @TjahjantoHadi, Selasa 21 Juni 2022. 

"Saya terjun secara langsung melihat objek ex HGU dan berbicara dengan masyarakat, agar saya paham betul permasalahan yang terjadi," tambahnya. 

Hadi juga mengatakan kepada seluruh mafia tanah untuk berhati-hati. Diketahui banyak masyarakat yang sangat dirugikan oleh masalah mafia tanah, untuk itu Hadi akan terus berupaya memberantas mafia tanah yang ada di Indonesia.  

"Terutama mafia tanah ya, hati-hati. Hati-hati dengan mafia tanah," tegasnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya