Tepis Jaksa, Masyumi Reborn Sebut Penganiaya Ade Armando Hanya 1 Kader
- Istimewa
VIVA Politik – Ketua Umum Partai Masyumi Reborn Ahmad Yani menepis keterangan jaksa penuntut umum yang menyebut enam kader partai tersebut menganiaya pegiat media sosial Ade Armando. Penganiayaan itu terjadi saat unjuk rasa di depan gedung DPR, Senayan, pada 11 April 2022.
"Tidak benar kalau enam. Tapi, kalau satu iya. Itu si Marcos, dia anggota kita dari Sawangan, Depok," kata Yani saat dihubungi VIVA, Kamis, 14 Juli 2022.
Yani menjelaskan dari awal persidangan, Masyumi Reborn sudah memberikan bantuan hukum kepada Marcos. Menurut dia, bantuan ini ditangani divisi hukum DPP Masyumi Reborn dan pengurus Depok.
Dia mengatakan untuk lima terdakwa lain penganiayaan terhadap Ade tak diketahuinya. Ia menyebut mungkin lima terdakwa tersebut itu diurus tim hukum pihak lain dalam persidangan. Namun, kata dia, kemungkinan punya relasi dengan divisi hukum Masyumi Reborn.
Pun, Yani mengakui tak bisa menyalahkan Marcos. Menurut dia, aksi yang bersangkutan hanya merespons spontan saat aksi unjuk rasa.
"Saya nggak menyalahkan ya. Kalau Masyumi sendiri itu anti kekerasan. Masyumi itu kan ada menawarkan ide, gagasan, dan nilai," tutur eks politikus PPP tersebut.
Sebelumnya, jaksa membacakan dakwaan terhadap enam terdakwa penganiayaan Ade Armando di di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 Juli 2022. Enam terdakwa itu Marcos Iswan Bin M Ramli, Komar Bin Rajum, Abdul Latif Bin Ajidin, Al Gikri Hidayatullah Bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq Bin Almarhum Ikhwan Ali, dan Muhammad Bagja Bin Beny Burhan.
Jaksa dalam dakwaannya menyampaikan para terdakwa mengetahui aksi unjuk rasa yang diselenggarakan kelompok mahasiswa saat April lalu. Ketika itu, tuntutan mahasiswa ingin menolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) hingga wacana presiden 3 periode.
"Bahwa setelah mengetahui adanya aksi unjuk rasa tersebut maka para terdakwa berjumlah 6 orang berasal dari Partai Masyumi dan bermaksud ikut serta dalam aksi unjuk rasa tersebut dengan tuntutan yang sama," ujar Jaksa dalam surat dakwaannya yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 Juli 2022.