Sudah 43 Parpol dan 7 Partai Lokal Aceh Punya Akun Sipol KPU

Bendera partai-partai politik. (Ilustrasi)
Sumber :
  • Antara/ Fanny Octavianus

VIVA Politk – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengungkapkan, sebanyak 43 partai politik calon peserta Pemilu 2024 sudah memiliki akun sistem informasi partai politik (sipol). Parpol-parpol tersebut sudah bisa menginput data dan dokumen pendaftaran partai politik, untuk nantinya diverifikasi oleh KPU.

Ada Potensi Banjir, KPU Tangerang Pastikan Logistik Pilkada Sudah Terdistribusi 100 Persen

"Rekapitulasi partai politik yang sudah diterima permohonan pembukaan akses sipol per tanggal 12 Juli 2022 Pukul 10.00 WIB sebanyak 43 parpol," kata anggota KPU Idham Holik kepada wartawan, Selasa, 12 Juli 2022.

Idham menambahkan, dari jumlah tersebut, sebanyak 36 merupakan partai nasional dan 7 lainnya adalah partai lokal Aceh. KPU mengimbau agar partai politik calon peserta pemilu, untuk menginput data ke sipol sebelum tanggal 14 Agustus 2022. Pada tanggal tersebut merupakan batas akhir pendaftaran parpol calon peserta pemilu.

Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Tangerang Tegur KPU Soal Penertiban Alat Peraga Kampanye

Dokumen yang diunggah ke sipol adalah pertama, data dan dokumen mengenai petugas penghubung dan admin sipol partai politik dan kedua, data dan dokumen mengenai persyaratan partai politik calon peserta pemilu.

Sebelumnya, anggota KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan KPU sudah melayani pembukaan akses sipol parpol sejak 24 Juni 2022 kemarin.

Pilkada 2024: Aturan yang Harus Diketahui Sebelum Pencoblosan di TPS

Menurut Betty, parpol memiliki banyak waktu untuk melakukan input data dan dokumen persyaratan menjadi parpol peserta pemilu ke dalam sipol.

"Kami juga sudah membuka diri untuk membuka helpdesk. Bapak Ibu bisa datang secara langsung atau melewati WA grup atau melalui email yang kami siapkan. Kami sangat terbuka untuk melayani bapak ibu calon peserta pemilu sehingga mohon agar dukungan bapak ibu juga terkait prosedur yang harus dilalui sesuai UU 7 Tahun 2017 dapat dipenuhi," jelas Betty.

Betty menegaskan KPU sudah melakukan beberapa kali pertemuan dengan partai politik yang sudah berbadan hukum di Kemenkumham terkait tata cara, alur dan mekanisme serta dokumen-dokumen apa yang diinput ke dalam sipol. Termasuk, kata Betty, menjelaskan cara-cara mengatasi kendali dalam menginput data dan dokumen ke dalam sipol.

"Kami juga punya mekanisme helpdesk setiap hari karena kan sekarang kita harinya bukan hari kerja ya, tetapi hari kalender sehingga helpdesk kami sudah standby di lantai 1 (Kantor KPU RI) sayap kanan dari pintu masuk itu di situ sudah kami siapkan helpdesk sipol. Kami sudah siapkan petugas kami," imbuhnya.

Berikut daftar partai yang sudah memiliki akun Sipol:

A. Partai Nasional
1. Partai Golongan Karya
2. Partai Bhinneka Indonesia
3. Partai Hati Nurani Rakyat
4. Partai Bulan Bintang
5. Partai Swara Rakyat Indonesia
6. Partai Rakyat Adil Makmur
7. Partai Persatuan Indonesia
8. Partai Demokrat
9. Partai Nasdem
10. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
11. Partai Solidaritas Indonesia
12. Partai Keadilan dan Persatuan
13. Partai Ummat
14. Partai Gelombang Rakyat Indonesia
15. Partai Kebangkitan Nusantara
16. Partai Pandu Bangsa
17. Partai Persatuan Pembangunan
18. Partai Republikku Indonesia
19. Partai Keadilan Sejahtera
20. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa
21. Partai Garda Perubahan Indonesia
22. Partai Gerakan Indonesia Raya
23. Partai Amanat Nasional
24. Partai Negeri Daulat Indonesia
25. Partai Buruh
26. Partai Berkarya
27. Partai Kebangkitan Bangsa
28. Partai Reformasi
29. Partai Kedaulatan
30. Partai Republik
31. Partai Mahasiswa Indonesia
32. Partai Pelita
33. Partai Pemersatu Bangsa
34. Partai Rakyat
35. Partai Damai Kasih Bangsa
36. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia

B. Partai Lokal Aceh
1. Partai Adil Sejahtera
2. Partai Aceh
3. Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at Dan Taqwa
4. Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh
5. Partai Islam Aceh
6. Partai Darul Aceh
7. Partai Nanggroe Aceh

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya