Banyak Penolakan PT 20 Persen, Partai Garuda: Maling Teriak Maling

Penghitungan surat suara Pilpres 2019 (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik – Partai Garuda menyindir pihak yang menolak ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT) 20 persen. Wakil Ketua Umum DPP Garuda Teddy Gusnaidi menyebut mereka yang menolak dulu atas nama rakyat, membuat dan menyetujui PT 20 persen.

"Sekarang, atas nama rakyat, mereka mendadak anti presidential threshold," kata Teddy, dalam keterangannya yang dikutip pada Selasa, 12 Juli 2022.

Dia mempertanyakan pihak tersebut mengklaim keinginan mengatasnamakan rakyat atau keinginan pribadi. Teddy menekankan, PT bukan barang haram, bukan dibuat Mahkamah Konstitusi (MK) dan Presiden Jokowi.

"Tapi, dibuat oleh kelompok yang sekarang ini mendadak menjadi pahlawan kesiangan, mendadak menolak presidential threshold, menyalahkan MK, Jokowi dan Oligarki. Ini drama busuk yang sedang dipertontonkan," jelas Teddy.

Wakil Ketua Umum DPP Partai Garuda Teddy Gusnaidi.

Photo :
  • Istimewa

Pun, ia menyebut penolakan PT agar MK mengabulkan permohonan judicial review juga lagi tren. Kata dia, tren itu dengan menuduh keinginan tersebut sebagai kaum oligarki. 

"Kalau begitu, karena mereka dulu yang menginginkan presidential threshold, karena mereka yang membuat dan menyetujui, artinya merekalah kaum oligarki. Jadi, ibarat maling teriak maling," tutur Teddy. 

Kemudian, ia mengatakan pihak tersebut saat ini juga mendadak seolah-olah pro terhadap rakyat. Lalu, ada juga pihak yang menyalahkan MK karena gugatannya ditolak. 

Blak-blakan Alexander Marwata Gugat Pasal di UU KPK: Bisa jadi Alat Kriminalisasi ke Kami

"Mereka yang lemah argumentasi dan tidak cerdas, lalu MK yang disalahkan. Ibarat orang yang tidak pandai menari, lalu lantai yang disalahkan. Inilah yang terjadi saat ini," tuturnya.

Meski demikian, ia menyampaikan biar rakyat yang menilai dalam persoalan ini. "Rakyat silahkan menilai, jika mereka bisa khianati diri mereka sendiri, tentu untuk mengkhianati rakyat sangat mudah," sebutnya.

Forum Politisi Muda Gugat Masa Jabatan Anggota DPR ke MK, Minta Dibatasi 2 Periode

MK belum lama ini memutuskan menolak gugatan PT 20 persen yang diajukan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra. Selain itu, MK juga menolak gugatan yang dilayangkan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti.

Adapun baru-baru ini, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menggugat PT 20 persen ke MK. PKS ingin diturunkan menjadi 7-9 persen. 

Pasal 36 UU KPK Digugat Alex Marwata ke MK, Salah Satu Isinya Larangan Bertemu Pihak Berperkara

Sebelumnya, MK pada awal 2022, juga menolak gugatan PT 20 persen yang diajukan eks Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo. Selain Gatot, gugatan politikus Gerindra Ferry Yuliantono soal PT juga ditolak MK.

Ilustrasi pilkada serentak 2024

Mahasiswa Minta Pemerintah Tindak Oknum Tak Netral di Pilkada Sesuai Putusan MK

MK memutuskan pejabat daerah serta TNI/Polri dapat dijerat hukuman pidana apabila melakukan cawe-cawe atau melanggar netralitas dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada

img_title
VIVA.co.id
22 November 2024