DPR Jelaskan Mekanisme Pengganti Lili Pintauli dari Wakil Ketua KPK

Eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar
Sumber :
  • KPK

VIVA Politik - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar (LPS) mundur dari jabatannya. Kini, Komisi III DPR RI menunggu pemerintah mengirimkan nama calon pengganti Lili Pintauli. 

Ara Sayembara Beri Rp 8 Miliar jika Temukan Harun Masiku, KPK: Ini Dorongan Moral Bagi Kami

Selanjutnya, Komisi III DPR RI bakal terlebih dahulu melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon pimpinan KPK pengganti Lili. Calon pengganti Lili nanti diusulkan pemerintah.

“Hal dapat dilakukan adalah Pemerintah perlu mengirimkan nama pengganti Lili, calon pimpinan KPK tetap harus mengikuti proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR,” kata Nasir Djamil, Senin, 11 Juli 2022. 

KPK Periksa Plh Gubernur Kalimanta Selatan Dicecar soal Sahbirin Noor

Politikus PKS ini mengatakan agar pemerintah menunjuk pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK menggantikan LPS. Menurut dia, langkah ini seraya menunggu nama calon pengganti LPS yang akan mengikuti fit and proper test di Komisi III DPR RI. 

“Mekanisme penetapan pimpinan KPK tergantung pada pemerintah mengirim nama yang akan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di DPR," jelas politikus PKS tersebut.

Tak Kunjung Hadiri Panggilan, Sahbirin Noor Dicari KPK Sampai ke TPS Pencoblosan

Anggota Komisi III DPR RI M. Nasir Djamil

Photo :

Sementara, Anggota Komisi III DPR RI Johan Budi mengatakan, terkait mekanisme pengganti Lili sebagai Wakil Ketua KPK harus mengacu UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK yang baru. 

Namun, jika mengacu UU KPK yang lama sebelum revisi yakni UU Nomor 30 tahun 2022, itu ada beberapa hal yang dapat dilakukan. 

“Saya mengacu pada yang dulu. Dulu itu ditunjuk oleh Presiden. Kedua, ada urutan. Dulu, siapa urutan keberapa itu kan, kan ada 10 yang ke DPR. Kan yang nomer 6 sampai 10 kan gak dapaet tuh, nah kalau dulu bisa dinaikan yang nomer 6 itu menggantikan,” kata Johan.

“Nah, sekarang memang ada perubahan dengan UU yang baru, yang revisi UU 30/2002 itu yang kemudian perlu ada pembicaraan itu,” lanjut Johan. 

Lebih lanjut, Politikus PDIP ini menyebut pihaknya akan melakukan rapat bersama mitra terkait yaitu KPK untuk membahas mekanisme pengganti Lili. Sebab, saat ini DPR sudah memasuki masa reses. 

“Belum belum. Kan reses. Kemungkinan setelah reses itu nanti pasti dibcarakan oleh Komisi III,” kata Johan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya