Dicibir Gerindra Logika Gugat PT ke MK, PKS: Urgensi Konstitusional

Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Aljufri (kiri) dan Ahmad Syaikhu (kanan).
Sumber :
  • Dok. PKS

VIVA Politik - Elite Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menanggapi sindiran Partai Gerindra soal langkah gugatan ambang batas syarat pencapresan atau presidential threshold atau PT 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK). PT 20 persen dinilai memang mesti dievaluasi.

Saldi Isra dan Arief Hidayat Dilaporkan ke MKMK atas Dugaan Pelanggaran Etik

Wakil Sekretaris Jenderal DPP PKS bidang advokasi dan hukum, Zainudin Paru menyampaikan PT 20 persen dalam UU Pemilu perlu dievaluasi. Dia pun menyinggung upaya revisi UU Pemilu tak berhasil karena dikeluarkan DPR dan pemerintah dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021.

"Ya, karena UU Pemilu perlu di evaluasi tapi kan di prolegnas ditendang. Terus gimana dong evaluasi PT? Ya, ke MK," kata Zainudin saat dihubungi VIVA, Sabtu malam, 9 Juli 2022.

KPU: Idealnya Kepala Daerah Dilantik Setelah 13 Maret 2025

Dia menilai PT 20 persen sudah sering diuji di MK. Ia menekankan saat ini ada urgensi konstitusional.

"Ada constitutional urgency, publik butuh tahu rasionalitas angka PT yang masuk akal. Bukan yang ujug-ujug ada," ujar Zainudin.

Anwar Usman Cabut Gugatan Banding ke PTUN soal Penetapan Suhartoyo Jabat Ketua MK

Baca Juga: Gerindra Pertanyakan Logika PKS Gugat PT 20 Persen ke MK

Gedung Mahkamah Konstitusi/ist

Photo :
  • vstory

Pun, dia menambahkan sesuai putusan MK, yang punya legal standing untuk mengajukan judicial review PT adalah parpol peserta Pemilu 2019. Dengan demikian, PKS bisa karena statusnya salah satu parpol peserta.

"Ya, kebetulan alhamdulillah PKS punya. Ini juga bagian hak ekslusif ya. Memang forumnya secara konstitusional prosedural begitu," jelas Zainudin.

Dia bilang dalam upaya ini PKS juga tidak sendirian. Sebab, ada pemohon II yaitu Ketua Majelis Syuro PKS Salim Segaf Aljufri.

"PKS maju nggak sendirian, ada juga pemohon II. Salah satu WNI yang juga Ketua Majelis Syura PKS. Kalau ada kerugian konstitusional kan nggak papa mengadu ke MK," tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Habiburokhman heran dengan langkah politik PKS yang menggugat uji materi Undang-Undang Pemilu terkait PT 20 persen ke MK.  

Menurut dia, ambang batas PT 20 persen adalah kesepakatan bersama seluruh fraksi di DPR. Adapun PKS dinilainya jadi bagian yang terlibat dalam pembahasan PT 20 persen.

"Logikanya apa? karena mereka terlibat dalam pembahasan undang-undang terkait (UU Pemilu) dan memiliki kewenangan terkait di DPR," kata Habiburokhman dikutip pada Jumat, 8 Juli 2022.

Meski demikian, ia bilang, Gerindra menghormati langkah PKS. Menurutnya, keputusan akhir nantinya ada pada hakim MK. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya