Stafsus Wapres: Orang Kaya Harusnya Malu jika Mengisi BBM Subsidi

Per 1 Juli 2022 Pertamina Buka Pendaftaran di Website MyPertamina.
Sumber :

VIVA Politik - Staf Khusus Wakil Presiden Maruf Amin, Ikhsan Abdullah, menyatakan Pertamina perlu terus memberikan edukasi kepada masyarakat, secara langsung maupun tidak langsung bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi kalangan tidak mampu.

Pertamina Prediksi Konsumsi BBM saat Nataru di Aceh Meningkat

Tujuannya, kata Ikhsan, dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 9 Juli 2022, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar hanya ditujukan bagi kalangan menengah ke bawah.

Dia mencontohkan di setiap SPBU ditempel tulisan, "BBM Subsidi Khusus Bagi Masyarakat Tidak Mampu" sehingga orang yang antre membeli BBM bersubsidi menjadi malu kalau menggunakan yang bukan haknya.

Perluas Akses Properti Komersial, Sinergi Strategis Maksimalkan Ruang Usaha di SPBU Pertamina

"Seharusnya memang begitu. Masa membeli mobil atau sepeda motor mewah mampu, tetapi BBM masih mengonsumsi jatah orang menengah ke bawah. Orang kaya harusnya malu jika mengisi BBM subsidi di kendaraannya," katanya.

Aplikasi MyPertamina.

Photo :
  • Instagram @mypertamina
Tuai Pro Kontra, Paspampres Usir Jemaah Salat Jumat Demi Wapres Gibran

Sejak 1 Juli 2022, Pertamina membuka pendaftaran kendaraan yang mengkonsumsi BBM subsidi, yaitu Pertalite dan Solar, hal itu guna memastikan BBM subsidi yang disalurkan lebih tepat sasaran.

Terdapat tiga cara pendaftaran yang mudah dilakukan. Pertama, melalui Website subsiditepat.mypertamina.id. Cara kedua, dengan aplikasi MyPertamina. Dan ketiga, bisa datang langsung ke SPBU untuk dibantu mendaftarkan kendaraan.

Pendaftaran dilakukan, guna mendapatkan QR Code, yang menjadi dasar bagi petugas SPBU untuk melayani penjualan BBM bersubsidi. Dan ke depan, hanya jenis kendaraan yang sesuai dengan peraturan dan telah terdaftar yang dibuktikan dengan QR Code, yang dapat membeli BBM subsidi.

Ikhsan, yang juga Wakil Sekretaris Jenderal Bidang Hukum dan HAM Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan, mengambil hak orang lain adalah perbuatan dilarang agama manapun.

Oleh karena itu Katib Syuriah Nahdlatul Ulama itu mengimbau masyarakat agar tidak mengambil hak milik orang lain, termasuk di antaranya penggunaan BBM subsidi seperti Pertalite dan Solar, yang dikhususkan bagi kalangan menengah ke bawah. "Aturan itu sudah tepat. Sebab, orang mampu memang jangan menggunakan BBM subsidi. Karena itu bukan haknya," ujarnya. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya