Belum Dapat Akses Sipol, Bawaslu: Sebaiknya KPU Segera Berikan

Petugas PPS mengambil logistik Pemilu 2019 saat didistribusikan ke TPS-TPS di Distrik Wesaput Wamena, Jayawijaya, Papua
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yusran Uccang

VIVA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI protes lantaran sampai saat ini belum mendapat akses sistem informasi parpol (Sipol). Bawaslu kesal karena mesti ikut memonitor tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Distribusi Logistik Pilkada di 9 Wilayah Papua Hampir Rampung, Dua Kabupaten Pakai Helikopter

"Bahkan hingga sampai saat ini Bawaslu belum mendapatkan akses terhadap Sipol. Padahal tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik akan dilaksanakan dalam waktu dekat," kata Ketua Bawaslu Rahmat Bagja dalam keterangannya, Jumat, 8 Juli 2022.

Bagja menyampaikan sudah memberikan sejumlah catatan khusus terhadap rancangan Peraturan KPU (PKPU) pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol. Hal itu disampaikan Bawaslu saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI bersama KPU, Kemendagri, serta DKPP pada Kamis, 7 Juli 2022. 

Ada Potensi Banjir, KPU Tangerang Pastikan Logistik Pilkada Sudah Terdistribusi 100 Persen

Dari catatan tersebut, Bagja mengatakan, juga menyangkut rincian aturan pemberian akses Bawaslu dalam membaca Sipol. 

Penghitungan Surat Suara Pemilu 2019. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
LPSK Minta Masyarakat Lapor jika Mengalami Intimidasi saat Pilkada

Sebab, dalam Pasal 143 draft PKPU tersebut, dinyatakan Bawaslu hanya memiliki akses pembacaan data tanpa penjelasan yang rinci. Namun, tak dijelaskan sejauh mana Bawaslu bisa mengakses hal tersebut dan tingkatan pengawas pemilu mana saja yang diberikan akses terhadap Sipol.

"Untuk menciptakan pemilu yang berintegritas, sebaiknya KPU segera memberikan akses Sipol kepada Bawaslu agar proses pengawasan dapat dilakukan sejak dini," jelas Bagja.

Dia juga menjelaskan tahapan verifikasi administrasi terhadap keanggotaan parpol yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS) sebagaimana rancangan PKPU Pasal 34. Kata Bagja, pihak KPU melakukan 'verifikasi faktual pendahuluan' terkait dengan keanggotaan BMS tersebut sebagaimana Pasal 36 dan Pasal 37 draf PKPU itu. 

"Kami menyarakan dalam proses ini sebaiknya KPU dapat melibatkan Bawaslu sesuai dengan tingkatannya karena hasil verifikasi administrasi persyaratan keanggotaan parpol tersebut berupa berita acara yang berpotensi sengketa," ujarnya.

Pun, berkaca pada penggunaan Sipol dalam Pemilu 2019, Bawaslu punya beberapa catatan atas potensi masalah dalam pemanfaatan Sipol. Dia menyebut masalah tersebut antara lain pertama, penyalahgunaan data/identitas individu oleh peserta pemilu ke dalam Sipol. 

Kedua, mekanisme perbaikan data Sipol atas data/identitas individu yang disalahgunakan. Ketiga, mekanisme verifikasi faktual kepengurusan dan anggota terhadap penyalahgunaan data/individu dalam Sipol. Keempat, jaminan perlindungan hak individu yang data/identitasnya disalahgunakan ke dalam Sipol.

Lalu, kelima soal perbedaan data untuk daerah pemekaran antara data KPU dan Kemendagri sehingga syarat minimum kepengurusan tak bisa terpenuhi dalam sistem. 

"Keenam, penduduk di daerah tapal  batas atau daerah pemekaran yang administrasi kependudukannya belum update dengan daerah sesuai domisili tetap penduduk tersebut. Terakhir, tidak dapat mengidentifikasi data ganda antar partai," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya