PKS Kecam Pencabutan Izin ACT: Seolah Buru Tikus di Lumbung Padi

Anggota Fraksi PKS di DPR Bukhori Yusuf.
Sumber :
  • Dok. PKS

VIVA Politik - Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf mengkritik Kementerian Sosial karena mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang yang dimiliki oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). Bukhori menilai Kemensos bersikap terlalu jauh dan tergesa-gesa mencabut izin lembaga kemanusiaan tersebut.

Gerindra jadi Partai Politik Paling Informatif, Ungguli PKS hingga PDIP

"Sepatutnya Kemensos tidak tiba-tiba melakukan pencabutan izin sebelum terbitnya hasil pemeriksaan yang memadai oleh Inspektorat Jenderal," kata Bukhori, dalam keterangannya, Jumat, 8 Juli 2022.

Bukhori juga mengatakan, keberadaan lembaga kemanusiaan seperti ACT patut diakui memiliki kontribusi penting dalam memecahkan permasalahan sosial-ekonomi serta isu kemanusiaan lainnya. Hal ini juga beririsan dengan tugas negara.

Kemensos Gandeng Pos IND Salurkan Bantuan Rp200 Ribu untuk Anak Yatim Piatu, Ini Syaratnya

Pemerintah, dalam hal ini Kemensos, tidak bisa berdiri sendiri menyelesaikan masalah sosial di tengah masyarakat, kata Bukhori. Keberadaan lembaga itu semestinya dipandang sebagai mitra strategis yang perlu dijaga dan dibina sebab terbukti memiliki andil positif dalam membantu tugas negara menyelesaikan isu kemanusiaan.

ACT (Aksi Cepat Tanggap).

Photo :
  • VIVA/Yeni Lestari
PKS ke Kantor PBB di New York, Diplomasi Nasib Anak-Anak di Palestina

Politikus PKS itu menekankan, diperlukan cara pandang yang jernih dan penyikapan yang proporsional dalam melihat kasus yang menimpa ACT sehingga pemerintah dapat mengambil keputusan secara bijak.

"Jika ada oknum dari lembaga tersebut yang dinilai melakukan kesalahan, maka yang diperlukan adalah penyikapan yang proporsional, bukan dipukul rata apalagi sampai diseret ke ranah politik. Janganlah kita seolah hendak memburu tikus di lumbung padi, tetapi lumbung itu justru kita bakar," ujarnya.

Pemerintah, melalui Kementerian Sosial, mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang telah diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022. Pencabutan itu terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan.

Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.

Ilustrasi warga Wamena, Papua memasukan kertas suara saat berikan hak suaranya pada Pemilu

Setuju dengan Prabowo Pilkada Lewat DPRD: Saatnya Dievaluasi secara Menyeluruh

Presiden RI Prabowo Subianto sebelumnya melempar usulan Pilkad dipilih DPRD.

img_title
VIVA.co.id
19 Desember 2024