Soroti Draf RKUHP, Pakar: Presiden Itu Lembaga Politik Tempat Kritik

Aksi demonstrasi Tolak RKUHP di DPR
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Politik – Publik menyoroti draf final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang masih memuat pasal ancaman pidana terkait penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Pemerintah juga menambahkan penjelasan mengenai kritik dalam pasal tersebut.

Menanggapi itu, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyindir draf RKUHP yang semestinya tak usah menyertakan pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

"Seharusnya tidak ada pasal secara khusus tentang penghinaan presiden. Karena presiden sendiri itu institusi atau lembaga yang secara politik tempatnya kritik dan saran," kata Fickar kepada VIVA, Jumat, 8 Juli 2022.

Pun, Fickar menyinggung tafsir yang membingungkan antara kritik dan penghinaan Presiden dalam draf pasal itu. Apalagi, dalam pasal 218 ayat 2 draf RKUHP itu memuat penjelasan kritik terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

"Mengaburkan antara kritik dan penghinaan pasal penghinaan itu dalam KUHP. Pasal itu sudah tidak relevan," tutur dosen Universitas Trisakti itu.

Dia menyampaikan pasal itu juga berpotensi menjadi pasal karet karena berhimpit antara hukum dan kekuasaan. Begitu juga pasal 351 dalam RKUHP yang mengatur penghinaan terhadap kekuasaan umum dan negara. Fickar menyinggung pasal itu bisa jadi akses bagi pejabat negara untuk mempidanakan rakyatnya.

"Delik aduan atau delik biasa sama saja karena memberikan jalan masuk, akses bagi pejabat negara untuk mempidanakan rakyatnya. Karena sulitnya memisahkan antara kekuasaan dengan pribadi pejabatnya," jelas Fickar.

Jelang KTT APEC, Presiden Prabowo Tiba di Peru

Dia khawatir jika draf RKUHP ini tak disosialisasikan dengan benar maka gelombang protes akan bermunculan. Menurutnya, pemerintah dan DPR mesti bijaksana.

"Jika pemerintah dan DPR tidak bijaksana dan tidak menjelaskan secara transparan, tidak mustahil gelombang penolakan seperti tahun 2019 akan berulang," tuturnya.

Lakukan Pertemuan dengan Menhan AS, Presiden Prabowo: Saya Sama Beliau Sudah Kenal Lama

Menurut dia, penting upaya sosialisasi yang panjang oleh pemerintah dan DPR agar masyarakat merasa dilibatkan. "Bahwa KUHP itu juga hukum yang akan menjaga kepentingan semua orang dari perbuatan perbuatan pidana," sebutnya.

Bunyi Pasal

Prabowo Bertemu Menhan AS, Saling Tukar Informasi hingga Bahas Palestina

Pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum dan lembaga negara masih termuat dalam draf final RKUHP yang sudah disetor pemerintah ke DPR. Ancaman pidana yang mengatur di pasal tersebut yaitu penjara 1 tahun 6 bulan.

"Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," demikian isi bunyi Pasal 351 ayat (1) dalam draf RKUHP.

Adapun yang dimaksud dalam 'kekuasaan umum atau lembaga negara' antara lain Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Republik Indonesia, dan pemerintah daerah.

Selain itu, ada juga pasal 218 draf RKUHP terkait penghinaan Presiden dan Wakil Presiden. Ancaman pasal itu yakni 3,5 tahun penjara. 

"Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV," demikian isi Pasal 218 ayat 1 draf RKUHP.

Lalu, ada juga Pasal 219 dalam draf RKUHP yang memuat ancaman pidana 4,5 tahun bagi yang menghina Presiden dan Wakil Presiden lewat media sosial.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya