Akademisi Sarankan DOB Papua Tak Buru-buru Selenggarakan Pilkada

(Ilustrasi) Aktivitas Ekonomi di Perbatasan Papua-Papua Nugini
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA Politik – Akademisi Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Ujang Komarudin menyebutkan lima poin penting yang mendukung pembentukan daerah otonom baru (DOB) Papua untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

"Saya melihat di Papua ini masih banyak ketertinggalan. Oleh karena itu, dengan pemekaran wilayah, maka ada semangat baru dalam upaya menyejahterakan masyarakatnya. Namun, hal itu tentunya perlu sejumlah dukungan agar terwujud," kata Ujang Komarudin di Jakarta Kamis, 7 Juli 2022.

Poin pertama, katanya, pentingnya memiliki pemimpin daerah dan birokrasi yang memiliki jiwa melayani masyarakat dan bersungguh-sungguh, apalagi dalam membangun DOB provinsi.

"Jangan jadi pejabat inginnya dilayani, padahal konsep pegawai negeri, ASN (aparatur sipil negara), birokrasi itu melayani. Pelayanan jangkauannya jangan sampai hanya di kantor, jadi benar-benar sampai ke masyarakat. Ini tentu diperlukan dalam membangun daerah termasuk DOB," katanya.

Ilustrasi pelajar di Papua

Photo :
  • Istimewa

Kedua, tambahnya, pemerintah daerah yang terbentuk nantinya harus benar-benar bisa merealisasikan pembangunan, berjiwa antikorupsi, dan mampu berkoordinasi dengan baik dengan Pemerintah pusat.

Ketiga, kata Ujang, perlunya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang stabil agar seluruh percepatan upaya menyejahterakan masyarakat dapat direalisasikan sesuai rencana.

Keempat, perlu dukungan seluruh pihak, termasuk masyarakat, terhadap tiga provinsi yang baru saja terbentuk menjadi daerah otonomi baru, yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Oknum TNI AL yang Bunuh Wanita Tanpa Busana di Sorong Diamankan ke Pomal Lantamal

Kelima, dia menyarankan agar ketiga provinsi baru tersebut tidak perlu buru-buru menyelenggarakan pesta demokrasi atau pemilihan umum (pemilu) pertama mereka.

Dia mengatakan pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilu legislatif (pileg) di sana baru dilakukan jika daerah sudah benar-benar siap dan Undang-Undang Pemilu telah direvisi.

Satgas Ops Damai Cartenz-2025 Kerahkan Unit Reskrim hingga Brimob untuk Tangani Kasus KKB Tembak Warga Yalimo

"Saya melihatnya kalau Undang-Undang Pemilu sudah diubah bisa ikut pemilu; kalau UU sudah diubah dan mereka sudah siap, ya, bisa ikut. Kalau aturan pemilunya belum jelas, dikhawatirkan bisa ribut," ujarnya.

Dia juga mengingatkan hal terpenting di awal pemerintahan DOB adalah pemerintahan harus berjalan stabil, sehingga meminimalkan berbagai kendala pembangunan di tiga provinsi baru tersebut. (ant)

MK Terima Surat Pencabutan Gugatan Hasil Pilkada Jateng dari Andika Perkasa-Hendi
Sidang gugatan PHPU Kabupaten Kaimana di MK

Freddy-Sobar Ungkit Syarat Dukungan Peserta Pilkada Kaimana di Sidang MK

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana Nomor Urut 2, Freddy Thie dan Sobar Somat Puarada, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK)

img_title
VIVA.co.id
17 Januari 2025