Gugatan PT Ditolak, Yusril Sebut MK The Guardian of Oligarchy
- VIVA.co.id/Eduward Ambarita
VIVA Politik – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan kembali menolak judicial review presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden yang dimohonkan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra dan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti. Putusan itu disampaikan dalam sidang pembacaan putusan Kamis 7 Juli 2022.
Yusril menilai putusan tersebut merupakan tragedi serta ancaman demokrasi dengan memunculkan oligarki kekuasaan.
"Ini adalah sebuah tragedi dalam sejarah konstitusi dan perjalanan politik bangsa kita," kata Yusril dalam keterangan tertulisnya, Jumat 8 Juli 2022.
Menurut Yusril, kedepannya akan terjadi hal yang aneh dalam demokrasi. Yakni, calon presiden yang maju adalah calon yang didukung oleh parpol berdasarkan threshold hasil Pileg lima tahun sebelumnya.
"Calon Presiden dan Wakil Presiden yang muncul hanya itu-itu saja, dan dari kelompok kekuatan politik besar di DPR yang baik sendiri atau secara gabungan mempunyai 20 persen kursi di DPR," ujar Yusril.
"Padahal dalam lima tahun itu, para pemilih dalam Pemilu sudah berubah, formasi koalisi dan kekuatan politik juga sudah berubah. Namun segala keanehan ini tetap ingin dipertahankan MK," tambahnya.
Yusril mengungkap, Mahkamah Konstitusi bukan lagi “the guardian of the constitution” dan penjaga tegaknya demokrasi, tetapi telah berubah menjadi “the guardian of oligarchy”.
Sebagai informasi, Anggota Hakim MK Aswanto menimbang dalil-dalil yang disebutkan oleh Yusril tidak beralasan menurut hukum. Sebab, tidak terdapat jaminan bahwa dengan dihapuskannya syarat ambang batas pencalonan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau partai politik maka berbagai ekses yang didalilkan pemohon tidak akan terjadi lagi.
"Pada pokoknya Mahkamah menyatakan syarat ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden adalah konstitusional, sedangkan berkenaan dengan besar atau kecilnya persentase presidential threshold merupakan kebijakan terbuka dalam ranah pembentuk undang-undang," kata Aswanto di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Dengan demikian, menurut Mahkamah tidak terdapat alasan mendasar yang membuat Mahkamah harus mengubah pendiriannya.
Berdasarkan pertimbangan di atas, Ketua MK Anwar Usman mengatakan Pemohon I atau La Nyalla tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Sementara Pemohon II, Yusril Ihza Mahendra, memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo. Kendati begitu, majelis MK menyatakan pokok permohonan Pemohon II tidak beralasan menurut hukum.
"Amar putusan menyatakan permohonan pemohon I tidak dapat diterima. Menolak permohonan II untuk seluruhnya," kata Hakim Anwar.