Achmad Marzuki Pj Gubernur Aceh, KontraS: Ada Ketentuan yang Diterabas
- Pendam Iskandar Muda
VIVA Politik – Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik penunjukan Mayjen (Purn) Achmad Marzuki sebagai Pj Gubernur Aceh. Proses penunjukan eks Pangdam Iskandar Muda itu dinilai tidak sesuai prosedur.
Ketua Divisi Advokasi dan Kampanye KontraS Aceh, Azharul Husna menilai, penunjukan Achmad Marzuki memicu kontroversi dari sejumlah kalangan masyarakat sipil di Aceh. Selain berlatar belakang militer, Marzuki sebelumnya diangkat sebagai Staf Ahli Mendagri juga diduga cacat hukum.
Menurut dia, jika merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, peralihan status TNI/Polri jadi PNS mesti didahului dengan pengunduran diri dari instansinya. Lalu, mengikuti proses seleksi untuk menjadi PNS. Sementara itu, untuk jabatan eselon I, dalam hal ini Staf Ahli Mendagri Achmad Marzuki juga ditetapkan tanpa menjalankan proses seleksi tersebut.
Hal ini tertuang dalam Pasal 157, bahwa ‘Prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat mengisi JPT pada Instansi Pemerintah selain Instansi Pusat tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif’.
“Hanya dalam waktu tiga hari saja, posisinya bisa beralih dari prajurit TNI jadi Staf Ahli Mendagri. Wajar jika dipertanyakan apakah Achmad Marzuki telah menjalani proses seleksi sesuai peraturan tersebut?,” kata Husna dalam keterangannya, Kamis, 7 Juli 2022.
Pun, ia menekankan pihaknya juga menyoroti soal lepasnya status Marzuki sebagai perwira TNI. Menurut dia, jabatan staf ahli menteri mestinya merupakan jabatan ASN. Maka itu, pengangkatan Marzuki mesti melalui alih status dari TNI ke ASN, bukan pensiun.
Maka itu, KontraS Aceh mendesak pemerintah untuk mentaati ketentuan yang berlaku terkait proses pengangkatan Pj Gubernur. Pengangkatan Marzuki yang terhitung singkat sejak dari perwira militer ke Pj Gubernur Aceh tentu memantik banyak pertanyaan. “Jika dalam proses awal saja ada ketentuan yang diterabas, maka berpengaruh pada proses selanjutnya," jelas Husna.
Penjelasan Tito
Mendagri Tito Karnavian sebelumnya menyampaikan Achmad Marzuki tak menyalahi aturan UU tentang pengangkatan kepala daerah. Apalagi, kata dia, Marzuki sudah pensiun dari prajurit TNI Aktif.
“Kok bisa mengundurkan diri lebih cepat, dalam UU ini tidak diatur misalkan mengundurkan diri 3 atau 6 bulan sebelumnya, tidak. Dia sudah memenuhi syarat sebagaimana aturan UU,” ujar Tito kepada wartawan, Rabu, 6 Juli 2022.
Menurut Tito, Marzuki sudah memenuhi semua prosedur sebagaimana UU Nomor 10 Tahun 2016. Dia mengatakan Marzuki sudah mengundurkan diri dari statusnya sebagai TNI Aktif sejak Jumat, 1 Juli 2022.
DPR Merespons
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad ikut menanggapi penunjukan Achmad Marzuki sebagai penjabat (PJ) Gubernur Aceh. Dasco menilai penunjukan PJ Gubernur Aceh yang baru harus memiliki kejelasan lantaran Marzuki sudah ajukan pensiun dini.
"Ya, saya pikir juga tata cara penunjukan Pelaksana tugas (Plt) yang masih aktif juga harus diperjelas dan yang paling penting adalah bagaimana menyerap aspirasi dan dinamika masyarakat di daerah tersebut terutama Aceh," kata Dasco, Rabu 6 Juli 2022.
Dasco mengingatkan agar kedepannya, diharapkan pejabat yang ditunjuk sebagai Pj Gubernur Aceh tak menimbulkan polemik.
"Kita tidak ingin kemudian Plt yang ditunjuk malah kemudian menimbulkan hal-hal yang tak berdampak positif di daerah itu aja," tutur Dasco.