Draf Terbaru RKUHP Berisi 632 Pasal, Dua Pasal Krusial Dihapus

Rapat paripurna DPR (Foto ilistrasi).
Sumber :
  • VIVA/ Anwar Sadat.

VIVA Politik –  Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah resmi menyerahkan draf terbaru dari Rancangan Undang - Undang (RUU) KUHP ke Komisi III DPR RI hari ini. Dalam draf tersebut, terdapat total 632 pasal yang telah diperbaiki oleh tim pembahasan Kemenkumham soal RKUHP.

"Jadi totalnya ada 632 pasal ya," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Hiariej saat diwawancarai di Gedung Nusantara II, DPR RI, Rabu 6 Juli 2022.

Edward juga menyebutkan terdapat 14 isu krusial yang menjadi kontroversi dikalangan masyarakat. Yaitu, pasal hukum yang hidup dalam masyarakat (living law); pidana mati; penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden; menyatakan diri dapat melakukan tindak pidana karena memiliki kekuatan gaib; dokter atau dokter gigi yang melaksanakan pekerjaannya tanpa izin; contempt of court; unggas yang merusak kebun yang ditaburi benih; pasal soal advokat yang curang; penodaan agama; penganiayaan hewan; alat pencegah kehamilan dan pengguguran kandungan; penggelandangan; pengguguran kandungan; perzinaan, kohabitasi, dan perkosaan.

Lanjut Edward, pihaknya juga memutuskan menghapus dua pasal dalam draf RUU KUHP dari 14 isu krusial tersebut. Diantaranya yaitu, pasal soal mengenai dokter dan dokter gigi tanpa ijin praktek serta pasal soal advokat yang curang.

"Ada dua pasal yang kita hapus, pertama soal advokat curang itu kita take out karna memang itu merupakan materi muatan dari UU advokat dan yang kedua mengapa hanya advokat saja yg diatur? Karena bisa dicurangi seperti jaksa, hakim, panitera, bisa siapapun," ujar Edward.

"Kedua adalah mengenai dokter dan dokter gigi tanpa izin praktek itu sudah ada dalam UU praktek kedokteran. Jadi karena kita anggap itu berulang dan yang satu bersifat bukan materi muatan di RKUHP makanya kita take out," tambahnya.

Terakhir, kata Edward, kemungkinan besar draf terbaru itu tak disahkan menjadi Undang-Undang pada Kamis 7 Juli mendatang, yang merupakan rapat paripurna penutupan masa sidang DPR.

Dia menjelaskan, RKUHP merupakan carry over atau operan dari DPR periode sebelumnya yang masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.

Maka dari itu, harus sesuai dengan tenggang waktu dari ketentuan pemerintah yaitu sampai tanggal 31 Desember 2022. Pihak Edward tidak akan terburu - buru untuk mengesahkan RUU KUHP tersebut.

Jelang Fit and Proper Capim KPK, Eks Penyidik Harap DPR Tak Loloskan Figur Mirip Firli Bahuri

Sebelumnya, Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej, di Gedung DPR RI, Rabu, 6 Juli 2022.

Dalam raker tersebut, Komisi III menerima dua draf dari pemerintah, yakni Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

"Komisi III DPR menerima naskah RUU tentang KUHP dan RUU tentang Pemasyarakatan (PAS) yang telah disempurnakan," bunyi kesimpulan raker yang dibacakan Wakil Ketua Komisi III Pangeran Khairul Saleh.

Selain menerima kedua draf tersebut, Komisi III menyepakati melakukan pembahasan lanjutan terkait revisi UU KUHP. Pembahasan difokuskan menyelesaikan 14 isu krusial RKUHP.

"Komisi III DPR RI dan Pemerintah bersepakat untuk menyelesaikan RUU tentang Permasyarakatan untuk diserahkan ke pembicaraan tingkat selanjutnya sesuai dengan mekanisme ketentuan perundang-undangan," kata Pangeran.